Skenario Mengusir Menteri Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup batal menyegel pabrik yang diduga mengimpor limbah B3, meski telah tiba di Batam. Lebih dari sepuluh pekerja ESUN mengaku diminta manajemen berpura-pura berdemonstrasi untuk menghalangi sidak. Malaka juga menemukan kedekatan tak lazim antara ESUN dan Bea Cukai, serta aparat yang disebut bertugas layaknya sekuriti pabrik.

Batam kembali masuk radar dunia setelah Basel Action Network, lembaga nirlaba asal Amerika Serikat, merilis laporan yang menyebut kota ini sebagai salah satu tujuan pembuangan limbah berbahaya dan beracun dari negara maju. Menyusul laporan itu, pada 22 September 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq datang ke Batam untuk menyegel salah satu perusahaan yang diduga terlibat.

Namun, rencana itu batal. Mengapa?

Hanif menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan karena pihaknya masih perlu melakukan pendalaman bersama Pemerintah Kota Batam. Menurutnya, ada sejumlah klausul yang harus diperiksa ulang sebelum tindakan diambil. “Kami sedang melakukan pendalaman dengan teman-teman di kantor wali kota, apakah ada klausul yang terlewat oleh kita semua,” kata Hanif kepada Malaka dan wartawan lain di Batam, tiga pekan lalu.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT ESUN Internasional Utama Indonesia, yang telah beroperasi selama delapan tahun di Batam dalam bidang ekspor-impor dan daur ulang. Hanif mengungkapkan, deputi penegakan hukumnya menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang lolos masuk ke Batam. Sebagian limbah itu bahkan sudah diolah di pabrik milik ESUN.

Impor tersebut, menurut Hanif, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang masuknya limbah B3, termasuk limbah elektronik. Dalam siaran pers yang terbit sehari setelah kunjungannya, Hanif bahkan menyebut pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

“Kasus PT ESUN harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” katanya. Ia menjelaskan bahwa praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara pengekspor dan pengimpor, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005.

Di lapangan, beredar berbagai isu tentang alasan batalnya penyegelan. Seorang sumber yang pertama kali membocorkan rencana kunjungan menteri kepada Malaka mengatakan, rombongan menteri khawatir proses penyegelan tidak berjalan kondusif. Saat hendak melakukan inspeksi mendadak, menteri mendapat laporan bahwa puluhan pekerja tengah berdemonstrasi di depan gerbang pabrik ESUN di kawasan Horizon Industrial Park, Kecamatan Sagulung.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat diwawancarai setelah batal menyegel PT ESUN Internasional Utama Indonesia. Foto: Yogi Eka Sahputra.

Dalam hampir setiap wawancara dengan wartawan lokal dan nasional, termasuk Malaka, pada 22 September 2025, para pekerja itu mengaku berkumpul bukan untuk menghalangi menteri, melainkan untuk memprotes perusahaan yang menunggak pembayaran uang lembur. Mereka juga mengaku tidak tahu bahwa pada saat yang sama, menteri berencana datang ke pabrik untuk melakukan penyegelan. Namun, benarkah demikian?

Pura-Pura Demonstrasi

Rencana sidak itu sudah bocor lebih dulu. Malaka sendiri memperoleh informasi tersebut sekitar satu jam sebelum penindakan dilakukan. Pada 8 September 2025, lebih dari sepuluh pekerja yang ditemui di kawasan pabrik ESUN, Kecamatan Sekupang, mengaku bahwa demonstrasi saat Menteri Lingkungan Hidup datang hanyalah sandiwara.

Mereka bercerita bahwa aksi itu diatur oleh perusahaan. “Yang di TikTok itu bohong aja,” kata seorang pekerja sambil menunjuk ke gerbang masuk pabrik. “Kami disuruh berdiri di situ, katanya menteri mau datang.”

Para pekerja diminta memenuhi area depan pabrik agar menteri tidak bisa masuk ke lokasi. Saat itu, kata mereka, tiga gedung besar di kompleks pabrik ESUN masih dipenuhi limbah elektronik. Setelah kunjungan menteri, tumpukan barang-barang tersebut perlahan dikeluarkan dari pabrik. “Sekarang gedung B dan C sudah kosong,” kata mereka. Identitas seluruh pekerja dirahasiakan demi keamanan.

Ketika Malaka mendatangi pabrik ESUN hari itu, tumpukan limbah elektronik yang dua pekan sebelumnya terlihat dari luar pagar setinggi dua meter memang telah berkurang signifikan. Dua petugas keamanan yang berjaga melarang wartawan mengambil gambar. Mereka juga segera menyuruh para pekerja masuk ke dalam pabrik begitu melihat mereka berbicara dengan Malaka.

Puluhan pekerja itu sendiri berdemonstrasi kurang dari dua jam. Dua mobil polisi terlihat bersiaga di lokasi. Namun, menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, tidak ada selembar surat pun terkait demonstrasi yang diterima kepolisian. “Tidak ada pemberitahuan yang masuk,” katanya kepada Malaka, 12 Oktober 2025.

Foto udara yang memperlihatkan pabrik pengolahan limbah milik PT ESUN Internasional Utama Indonesia di Kecamatan Sagulung, Batam. Foto: Akar Bhumi Indonesia.

Skenario memindahkan barang bukti seperti itu bukan tuduhan yang pertama. Empat tahun lalu, pada Mei 2021, Malaka menerima sebuah video amatir. Rekaman tersebut memperlihatkan puluhan pekerja tengah memilah papan sirkuit, kabel, dan serpihan elektronik di dalam gudang milik ESUN di kawasan Horizon Industrial Park. Pengirim video itu adalah Dedek Wahyudi, seorang petugas keamanan yang juga aktif di berbagai lembaga swadaya masyarakat.

Menurut Dedek, temuannya itu sempat ia sebarkan ke sejumlah instansi terkait, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. “Tidak secara resmi, hanya melalui WhatsApp,” kata Dedek kepada Malaka pekan lalu. Ia mengatakan, setelah video tersebut ramai diberitakan, ESUN juga diduga memindahkan limbah yang ada di dalam pabrik karena khawatir akan ada sidak. Dedek memperoleh video dan informasi itu dari kenalannya yang bekerja di sana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozi, belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan Malaka terkait temuan tersebut. Sejak 2021, pertanyaan yang dikirim kepadanya tidak pernah dijawab, termasuk pertanyaan wawancara terbaru yang dikirim pada 6 Oktober 2025.

Satu Bulan, Satu Kontainer

Meski batal melakukan sidak dan penyegelan pabrik ESUN, Menteri Lingkungan Hidup rupanya memberi atensi kepada Bea Cukai Batam untuk memeriksa seluruh kiriman kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Batuampar pada rentang 26 hingga 29 September. Pemeriksaan itu mencakup kiriman milik PT ESUN Internasional Utama serta dua perusahaan lain, yakni PT Batam Battery Recycle Industry dan PT Logam Internasional Jaya.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan Bea Cukai Batam bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 September 2025 menemukan 73 kontainer yang diduga terkontaminasi limbah B3 asal Amerika Serikat. Menurut siaran pers Bea Cukai Batam, temuan tersebut diduga melanggar Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.

Seluruh pemilik kontainer tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Bea Cukai menyatakan kontainer berisi limbah B3 akan segera direekspor ke negara asal.

Beberapa jam setelah laporan ini tayang, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengirimkan data terbaru mengenai jumlah kontainer berisi limbah B3 yang diamankan. Berdasarkan data per 14 Oktober 2025, total terdapat sekitar 199 kontainer.

Dari jumlah tersebut, 74 kontainer telah diperiksa, sementara 125 kontainer lainnya masih menunggu pemeriksaan, dengan rincian 56 kontainer telah disegel dan sekitar 69 kontainer lainnya belum disegel.

Bea Cukai bersama Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa fisik kontainer di Pelabuhan Batuampar, Batam. Foto: Siaran Pers Bea Cukai.

Malaka bertanya kepada Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, setelah penemuan 73 kontainer itu. Ia membantah pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut ada kontainer berisi limbah B3 yang sudah lolos dan diolah di pabrik ESUN. “Tanyakan ke yang bersangkutan [Menteri Hanif],” kata Evi kepada Malaka.

Ia juga membantah tuduhan adanya pemalsuan dokumen yang menyebabkan barang tersebut lolos masuk Batam. Menurut Evi, proses impor limbah dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam melalui beberapa tahapan. Perusahaan wajib memiliki izin usaha kawasan dari BP Batam. Setelah itu, pengajuan pemberitahuan pabean impor diproses melalui sistem Bea Cukai (CEISA 4.0), yang secara otomatis menentukan jalur pemeriksaan secara acak melalui risk engine.

Dari sistem tersebut keluar status jalur hijau atau merah. Jika berstatus hijau, perusahaan langsung mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan penelitian dokumen dilakukan setelah SPPB diterbitkan. Jika berstatus merah, dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Evi tidak menjelaskan apakah kiriman dari tiga perusahaan itu berstatus merah atau hijau, mengingat pemeriksaan fisik baru dilakukan setelah ada atensi dari Menteri Lingkungan Hidup.

“Tidak ada cerita lolos atau dipalsukan,” ujar Evi. Terkait video tumpukan limbah di pabrik ESUN pada 2021, ia mengatakan tidak tahu dan tidak memahami isi video yang memperlihatkan tumpukan limbah elektronik di dalam gudang tersebut.

Sepagar dengan Bea Cukai

Kecurigaan mengenai adanya kontainer limbah B3 yang lolos sebenarnya tidak hanya bersumber dari pernyataan Menteri Lingkungan Hidup. PT ESUN Internasional Utama memiliki sedikitnya dua pabrik di Batam: satu di Kecamatan Sagulung dan satu lagi di Kecamatan Sekupang. Menurut keterangan petugas keamanan pabrik ESUN di Sekupang, setiap bulan sedikitnya satu kontainer berisi limbah diolah di pabrik tersebut. Isinya beragam, mulai dari barang elektronik hingga plastik.

Sejak 8 Oktober 2025, Malaka telah berupaya mewawancarai manajemen di kedua pabrik. Namun, petugas jaga di keduanya meminta Malaka mengajukan pertanyaan langsung ke kantor utama perusahaan, yang juga berlokasi di Sekupang.

Lokasi kantor utama PT ESUN memperlihatkan kedekatan yang tidak biasa dengan Bea Cukai. Kantor utama perusahaan berdiri di dalam kompleks Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Batam. Keduanya berbagi pagar dan halaman yang sama. Dari plang yang terpasang di depan terlihat nama lengkap perusahaan, dengan tulisan kecil di bawahnya “Mitra Primer Koperasi Gajah Mada”. Di sudut plang tertera logo Polisi Militer.

Kantor PT ESUN Internasional Utama Indonesia di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Foto: Bintang Antonio.

Selain ESUN dan Bea Cukai, tidak terlihat ada instansi atau perusahaan lain yang menempati bangunan berwarna biru tersebut. Delfin, petugas keamanan ESUN, sempat melarang wartawan mengambil gambar. Ia meminta Malaka mengatur ulang waktu wawancara karena manajemen sedang tidak berada di tempat. Janji wawancara itu belum terlaksana meski telah ditagih keesokan harinya.

Belakangan, Malaka mengenali seorang pria yang bolak-balik keluar masuk kantor perusahaan. Pria itu terlihat sama dengan perwakilan perusahaan yang mendampingi Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat pemeriksaan fisik kontainer pada 30 September 2025.

Pada 9 Oktober 2025, Malaka mengirimkan pertanyaan wawancara kepada Kepala Kantor Bea Cukai Batam. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Mujiono, Kepala Seksi Humas. Awalnya, ia membantah adanya kedekatan lokasi antara kantor Bea Cukai dan PT ESUN. Setelah diperlihatkan foto-foto yang diambil di lapangan, Mujiono mengatakan, “Kebetulan saja dekat, tetapi tidak ada keterkaitan.”

Ia juga membantah adanya kontrak khusus atau perjanjian sewa-menyewa. Ia tidak menjawab sejak kapan ESUN berbagi halaman dengan pangkalan Bea Cukai. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus terhadap ESUN. “Kami selalu profesional,” katanya. Terkait temuan Malaka mengenai dugaan importasi ilegal ESUN sejak 2021, Mujiono memastikan pemeriksaan akan terus dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang diterima pihaknya.

Dibahas BP, Dijaga Polisi?

Jejak kasus ini sebenarnya sudah muncul sejak 2019. Azhari Hamid, pemerhati lingkungan di Kota Batam, menduga PT ESUN telah melanggar izin impor terkait HS Code. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara HS Code yang tercantum dalam dokumen impor dan material yang sebenarnya masuk ke Batam. Permasalahan ini sempat dibahas dalam sebuah rapat pada 2019 yang dihadiri perwakilan PT ESUN, Bea Cukai, dan BP Batam. Ia menyertakan bukti daftar kehadiran peserta rapat tersebut.

“Masalah ini sudah saya bahas sejak lama,” kata Azhari kepada Malaka. Ia memang tidak pernah melaporkan temuannya secara resmi kepada instansi terkait, tetapi semua temuannya sempat ia publikasikan di media lokal dan nasional.

Mantan staf Badan Pengendali Lingkungan Hidup Kota Batam itu menjelaskan bahwa limbah B3 seharusnya otomatis terblokir dalam sistem Bea Cukai. Namun, dalam praktiknya, HS Code barang diduga diganti sehingga tidak terdeteksi sebagai limbah B3. Menurutnya, hal itulah yang membuat kontainer-kontainer tersebut luput dari sistem.

Malaka telah mencoba bertanya mengenai rapat importasi ESUN pada 2019 kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhammad Taufan. Ia belum memberikan jawaban. Tanggapannya akan dimuat dalam laporan selanjutnya.

Bea Cukai bersama Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa fisik kontainer di Pelabuhan Batuampar, Batam. Foto: Siaran Pers Bea Cukai.

Indonesia melarang impor limbah B3 untuk melindungi kesehatan dan lingkungan. Limbah ini sulit dikelola, sementara peralatan dan fasilitas pengolahannya di dalam negeri belum memadai. Kapasitas yang tersedia pun hanya cukup untuk menangani limbah domestik, sehingga impor hanya akan menambah risiko pencemaran. Dugaan pencemaran sendiri pernah dipersoalkan oleh warga Sagulung yang tinggal di dekat pabrik ESUN di kawasan Horizon pada Mei 2023.

Waktu itu, warga melaporkan drainase di sekitar permukiman mereka tercemar limbah dari pabrik ESUN. Manajer ESUN, Injo, membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut ada penggiringan opini negatif dan hasutan kepada warga. Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan air yang keluar dari pabrik sudah melalui proses penyaringan. “Semua tuduhan itu tidak benar. Perusahaan kami juga tidak pernah melakukan impor limbah B3,” katanya kepada wartawan Malaka pada 30 Mei 2023.

Saat diwawancarai pekan lalu, Injo mengaku sudah tidak lagi bekerja untuk PT ESUN. “Saya sudah tidak di ESUN sejak sekian tahun lalu, tidak tahu permasalahannya,” ujarnya kepada Malaka. Namun, menurut petugas keamanan ESUN di kawasan Horizon, Injo baru berhenti sebulan lalu.

Setelah berbagai temuan dan persoalan yang muncul sejak 2019, perhatian terhadap aktivitas PT ESUN tidak hanya datang dari warga dan pemerhati lingkungan. Sejumlah instansi juga dikabarkan pernah melakukan inspeksi dan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, salah satunya Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Malaka telah mencoba mengklarifikasi penyelidikan itu kepada Plh. Kabidhumas Polda Kepri, Kompol Suwitno, sejak 8 Oktober 2025. Mulanya, ia meminta waktu untuk memeriksa informasi tersebut. “Kami kroscek [periksa] dulu,” katanya.

Selain soal penyelidikan, Malaka juga menanyakan keterangan sejumlah pekerja yang menyebut pabrik ESUN di kawasan Horizon selama ini dijaga oleh beberapa anggota polisi. Pada 9 Oktober 2025, Kompol Suwitno beralasan sedang rapat. “Lagi video conference dengan Mabes,” katanya.

Pertanyaan itu kembali ditagih hingga 13 Oktober 2025. Namun, sampai laporan ini selesai ditulis, polisi belum memberikan jawaban.

Catatan Redaksi: Laporan ini telah diperbarui pada 15 Oktober 2025 dengan data terbaru mengenai jumlah kontainer limbah B3, yang dikirimkan oleh Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, beberapa jam setelah laporan ini terbit.

Yogi Eka Sahputra dan Putra Gema Pamungkas berkontribusi dalam laporan ini.

Malaka tidak bergantung pada iklan penguasa; tak mau tunduk pada titah pengusaha. Kami hanya melayani satu kepentingan: publik. Karena itu, bila Anda merasa cerita-cerita seperti ini penting; bantu kami menjaga nyalanya tetap hidup.