Kami Melawan karena Kami Wartawan

Kami berdiri bersama rekan-rekan di berbagai kota menolak gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo sebesar Rp200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tidak mempermasalahkan isi berita, melainkan sampul bergambar karung beras bertuliskan “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah di media sosial. Dalam gugatannya, Amran menuding Tempo melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada Sabtu, 8 November 2025, puluhan wartawan dan aktivis berdemonstrasi di Kantor Wali Kota Batam. Aksi solidaritas ini diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau. Polisi dan tentara ikut mengawasi jalannya aksi. Kami mengkritik gugatan Amran sebagai bentuk pembredelan gaya baru yang bisa membangkrutkan media.

Dalam siaran persnya, Tempo menjelaskan artikel yang poster media sosialnya dipersoalkan itu membahas kebijakan pemerintah membeli seluruh gabah petani dengan satu harga Rp6.500 per kilogram, tanpa mempertimbangkan kualitas. Akibatnya, sebagian petani mencampur gabah mereka dengan tanah, air, atau gabah belum matang agar lebih berat. Kebijakan itu membuat stok gabah Bulog rusak.

Tempo juga menyatakan kata “busuk” tidak dimaksudkan sebagai tuduhan moral, melainkan untuk menggambarkan kondisi gabah rusak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata busuk berarti rusak atau berbau tidak sedap. Makna itu merujuk pada keterangan para narasumber, seperti petani, pengamat pangan, pejabat Bulog, dan Menteri Pertanian sendiri.

Namun, pengadu tidak menerima hasil mediasi sehingga Dewan Pers melanjutkan kasus ini menjadi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Dewan Pers meminta Tempo memperbaiki judul poster, memuat permintaan maaf, dan melaporkan pelaksanaannya dalam dua hari. Semua rekomendasi dijalankan: Tempo mengganti kata busuk menjadi rusak, meminta maaf kepada pembaca dan pengadu, serta melaporkannya ke Dewan Pers. Meski sudah patuh, pengadu tetap menggugat Tempo secara perdata.

Mediasi gagal karena Amran tidak pernah hadir. Gugatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan sengketa pemberitaan diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan.

Mengapa Kami Melawan

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Sahputra, mengatakan demonstrasi menolak gugatan Amran ini tidak hanya berlangsung di Batam. Rekan-rekan kami di Jakarta, Ternate, Gorontalo, dan Makassar sudah lebih dulu turun ke jalan. “Banyak yang khawatir jika gugatan ini lolos, ia akan menjadi acuan bagi pejabat lain untuk menggugat media setiap kali tidak senang diberitakan,” kata Yogi.

Wartawan dan organisasi masyarakat sipil di Batam menyatakan sikap menolak gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo. Foto: PFI Kepri.

Menurutnya, yang berbahaya adalah jika pola seperti ini menimpa media di daerah. Redaksi dengan sumber daya terbatas bisa kehabisan tenaga dan waktu hanya untuk mengurus gugatan. “Tidak perlu Rp200 miliar. Dengan gugatan puluhan atau ratusan juta saja, banyak media lokal bisa bangkrut karena sebagian besar hidup pas-pasan,” ujarnya.

Yogi menjelaskan, aksi ini sebenarnya direncanakan pada Jumat, saat hari kerja pemerintah. Namun karena melibatkan lintas organisasi, ada kendala dalam penyampaian surat pemberitahuan kepada polisi. AJI dan PFI kemudian mengganti jadwal menjadi Senin. “Tapi polisi mengatakan mulai Senin sampai Rabu buruh juga akan melakukan demonstrasi,” katanya.

Kami tidak melihat demonstrasi buruh itu pada Senin. Waktu demonstrasi sengaja diubah untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya penyusup yang bisa memicu bentrokan, seperti yang terjadi di Makassar.

“Kami akan melakukan aksi lagi di Pengadilan Negeri Batam bila gugatan ini tidak ditolak,” kata Yogi.

Ketua PFI Kepri, Tommy Purniawan, mengecam Amran dan kerusuhan dalam demonstrasi wartawan di Makassar. Bentrokan terjadi karena sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai petani membubarkan aksi dan merampas papan karangan bunga bertuliskan: “Amran Sulaiman, kamu jahat sama jurnalis.”

Tommy menilai langkah Menteri Pertanian menggugat Tempo adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat. “Menteri ini merasa berkuasa, dan itu yang fatal. Tapi kami juga melihat ada kelalaian dari Dewan Pers,” ujarnya. Ia berharap aksi di berbagai kota menjadi peringatan bagi semua pihak. “Kalau gugatan ini diterima dan inkrah, kita semua terancam. Setiap karya jurnalistik bisa dipidana atau digugat perdata,” katanya.

Kebodohan yang Harus Dihentikan

Pemimpin Redaksi Malaka, Bintang Antonio, menilai gugatan Amran bukan cuma mengancam kebebasan pers, tetapi juga menunjukkan dangkalnya pemahaman pejabat terhadap aturan main pers. Menurutnya dalam setiap pemberitaan, kekeliruan selalu mungkin terjadi, dan itu sebabnya penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui Dewan Pers.

“Ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme etik. Semua itu sudah diatur,” ujarnya.

Pemimpin Redaksi Malaka, Bintang Antonio. Foto: AJI Kota Batam.

Ia menjelaskan, lembaga penegak hukum baru dapat bertindak jika Dewan Pers menyatakan laporan tersebut bukan produk jurnalistik. “Pejabat harus tahu, kebenaran yang dicari wartawan bersifat fungsional, bukan mutlak,” kata Bintang. “Fakta jurnalistik lahir dari proses liputan dan keterbukaan narasumber, berbeda dengan fakta hukum yang dibuktikan di pengadilan, apalagi fakta politik.”

Menurutnya, ketidakpahaman pejabat terhadap aturan pers sudah menjalar ke daerah. Di Batam, enam bulan lalu, tiga media siber dilaporkan mantan pejabat Polda Kepri ke Polresta Barelang, dan laporan itu diterima. “Kebodohan semacam ini harus segera dihentikan,” ujarnya.

Bukan berarti kami membela media secara membabi buta. Redaksi tiga media itu juga keliru karena menghapus berita tanpa pemberitahuan kepada pembaca. “Itu kebiasaan buruk media,” kata Bintang. Ia menambahkan, Tempo menjadi contoh baik bagaimana mekanisme etik dijalankan, bahkan ketika redaksinya sendiri (juga kami) mungkin tidak sepenuhnya setuju dengan keputusan Dewan Pers.

Dibiarkan Mati Pelan-Pelan

Redaktur Batam Pos, Slamet Widodo, menilai gugatan Amran menunjukkan pemerintah tidak berpihak kepada pers. Pria yang sudah lebih dari dua dekade menjadi wartawan ini menyebut kondisi pers kini tidak baik-baik saja. Banyak media gulung tikar, jurnalis di-PHK, dan situasi diperburuk dengan gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo.

“Nilai itu setara lima persen dari APBD Kota Batam. Ini sangat berbahaya,” kata Slamet Widodo.

Ketua PFI Kepri, Tommy Purniawan, menandatangani deklarasi menolak gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo. Foto: AJI Kota Batam.

Menurut Widodo, sektor lain mendapat insentif, sementara pers dibiarkan mati pelan-pelan. “Itu fakta. Pers bukan humas pemerintah, bukan corong kekuasaan. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang tugasnya mengawasi, bukan membebek,” katanya.

Bukan hanya Widodo. Jo Seng Bie, pensiunan wartawan Kantor Berita Antara, juga turun aksi bersama kami. Ia mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian dalam putusan sela yang akan dibacakan pada 17 November mendatang. “Ini teror luar biasa dari seorang menteri. Sangat mengerikan kalau kita diam,” katanya.

Wartawan Detikcom, Alamudin Hamapu, juga menyuarakan hal yang sama. Sebelum membacakan puisi “Bunga dan Tembok” karya Wiji Thukul, ia menegaskan bahwa aksi solidaritas ini adalah bentuk perlawanan terbaik terhadap kesewenang-wenangan pejabat. “Pers sudah punya aturan. Kalau pejabat tidak mengikutinya, berarti mereka menentang undang-undang,” ujarnya.

Generasi Baru

Wartawan muda dan pers mahasiswa juga menyuarakan kekhawatiran yang sama. Randi Rizki dari Ulasan mengatakan, ini bukan sekadar urusan Tempo, melainkan soal masa depan kami sebagai wartawan. “Kami baru belajar. Semoga yang sudah lebih dulu paham bisa bersuara lantang untuk profesi kita,” katanya.

M. Syaban dari Batam Pos menambahkan, langkah Menteri Pertanian menggugat media bukan hal baru. Sebelum Tempo, Amran juga pernah menggugat beberapa media di Makassar. “Itu kalau saya baca berita,” kata dia.

M. Syaban, wartawan muda Batam Pos yang mewakili pers mahasiswa UNRIKA. Foto: AJI Kota Batam.

Bagi Tempo sendiri, ini memang bukan gugatan pertama dari Amran. Pada 2019, ia menggugat Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli dan Redaktur Pelaksana Bagja Hidayat masing-masing senilai Rp100 miliar. Gugatan itu terkait liputan investigasi “Gula-gula Dua Saudara” yang isinya bercerita tentang proyek swasembada gula milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut pada 18 Oktober 2020.

Sementara itu, Jamaluddin Lobang dari pers mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) menilai tekanan terhadap pers tidak hanya datang dari Menteri Pertanian. “Saya melihat ada ketidakadilan terhadap pers. Bukan cuma menteri, banyak aparat yang juga melakukan represi terhadap wartawan,” katanya.

Ia menyebut semangat solidaritas ini harus meluas karena intimidasi terhadap jurnalis masih sering terjadi di daerah. “Tadi saya dengar BatamNow juga mendapat tekanan karena berita. Semua ini harus kita bela,” ujarnya.

Hamansyah Rangkuti dari BatamNow membenarkan hal itu. Ia mengaku mendapat intimidasi lewat telepon dari orang tak dikenal yang memintanya menghapus berita. “Belakangan saya juga merasa sedang diawasi,” katanya.

Yang Datang Membela Kami

Para aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil juga datang berdiri bersama kami. Mereka menilai gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo bukan sekadar urusan hukum, tetapi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Kiki dari komunitas literasi Chiki Chump mengatakan gugatan itu membuatnya merasa terancam. “Ini bukan cuma soal Tempo atau jurnalis. Ini soal kebebasan berpendapat. Kalau dibiarkan, kebebasan kita bisa dikekang. Dan kita tidak mau Orde Baru hidup kembali,” ujarnya.

Pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyampaikan sikapnya dengan membacakan puisi “Pesan Pencopet kepada Pacarnya” karya W.S. Rendra. Baginya, pembredelan terhadap Tempo bukan sekadar upaya membungkam media, tetapi juga demokrasi itu sendiri.

Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi Indonesia membacakan puisi Pesan Pencopet kepada Pacarnya. Foto: AJI Kota Batam.

Hendrik Hermawan mengatakan, “Yang menjaga demokrasi bukan hanya jurnalis, tapi juga aktivis. Kami bekerja sebagai pengawas pemerintah dan dilindungi undang-undang. Saat pemerintah berkoalisi besar tanpa oposisi, siapa lagi yang menjadi penyeimbang kalau bukan jurnalis dan aktivis? Karena itu, pembungkaman seperti ini harus dilawan.”

Pandangan serupa disampaikan Fauzi dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH MK). Ia menilai pengadilan kini tak lagi menjadi ruang mencari keadilan. “Kami bukan tidak percaya pada pengadilan, tapi faktanya ia sering berubah menjadi kuburan keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Fauzi, para perumus Undang-Undang Pers sudah memikirkan risiko itu sejak awal. “Mereka tahu, pengadilan bisa digunakan untuk membungkam media,” katanya. Ia menambahkan, media atau wartawan di Batam yang dilaporkan atau digugat dapat meminta pendampingan hukum darinya.

Enam Tuntutan Kami

1. Cabut gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo dan tempuh mekanisme di Dewan Pers.

2. Pengadilan harus menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Pejabat publik dan aparat hukum wajib memahami bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan secara etik, bukan pidana.

4. Hentikan pembungkaman dan pembredelan gaya baru terhadap media atau wartawan.

5. Beri perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi media dan wartawan yang bekerja profesional.

6. Hentikan intimidasi terhadap wartawan, termasuk pengerahan buzzer atau massa tandingan.

Tertanda:
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Pembungkaman Pers
Narahubung: 0812 7766 4470 / 0853 6435 5343

Malaka tidak bergantung pada iklan penguasa; tak mau tunduk pada titah pengusaha. Kami hanya melayani satu kepentingan: publik. Karena itu, bila Anda merasa cerita-cerita seperti ini penting; bantu kami menjaga nyalanya tetap hidup.