Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau belakangan menangkap sejumlah pengusaha dan pejabat yang menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal secara ilegal di wilayah Batam. Masalah utamanya, perusahaan-perusahaan itu diduga bekerja sama dengan pejabat pelabuhan untuk mengorupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa “perparkiran” kapal tersebut.
Dalam siaran pers 29 September 2025, kejaksaan bahkan mengumumkan menyita tiga kontainer dokumen dari kantor PT Bias Delta Pratama (BDP). Banyaknya dokumen yang disita karena peristiwa ini terjadi pada periode 2015–2021. PT BDP yang sejak 2015 berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP), menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, diduga merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.
Itu baru dari satu perusahaan.
Empat perusahaan lain sudah lebih dulu disidik jaksa: PT Gemalindo Shipping Batam, PT Gema Samudera Sarana, PT Pelayaran Kurnia Samudra, dan PT Segara Catur Perkasa. Para direktur perusahaan itu telah divonis dan menjalani hukuman penjara, termasuk beberapa pejabat dari Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, yang kini menjadi KSOP Khusus Batam, serta pejabat dari BP Batam.
Kelima perusahaan itu tidak menyetorkan bagi hasil 20 persen kepada BP Batam dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Sebagian juga bermasalah karena sudah beroperasi sebelum memiliki kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Kegiatan ini ibarat jasa parkir kapal: pandu mengarahkan kapal ke dermaga, tunda membantu mendorong atau menarik kapal besar agar bisa bergerak aman di pelabuhan. Sementara BUP adalah pengelola lahan parkir itu.
Sebelum kasus-kasus di Batam ditangani, pada 2023 Kejati Kepri juga sempat menyelidiki dugaan korupsi dalam jasa “perparkiran” kapal di wilayah KSOP Tanjung Balai Karimun (TBK). Hasil penyelidikan itu tak pernah dipublikasikan. Malaka menanyakan kembali perkembangan kasus tersebut pada 23 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengaku sempat kesulitan memverifikasi temuan Malaka karena pejabat yang menangani perkara tersebut sudah pindah tugas. Pada 4 November 2025, ia membenarkan bahwa kasus itu memang pernah diselidiki, tetapi telah ditutup. Alasannya, meski ditemukan pelanggaran hukum, sifatnya hanya administratif dan tidak menimbulkan kerugian negara.
“Namun, apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana, penyelidikan bisa dibuka kembali,” kata Yusnar Yusuf kepada Malaka.
Kasus itu ditangani oleh Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, Asisten Intelijen Kejati Kepri saat itu, sebelum ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. Pada 9 Agustus 2023, Malaka meminta penjelasan kepadanya, tetapi tidak dijawab. Malaka juga mencoba mengonfirmasi informasi dari sejumlah pejabat KSOP TBK yang menyebut kasus itu sempat “diredam”. Permintaan wawancara yang dikirim ulang pada 29 Oktober 2025 juga tidak ditanggapi.
Saat itu, KSOP Kelas I TBK dipimpin Jon Kennedy. Ia tetap menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk tiga kapal tunda milik PT Ariela Samudra Respati (ASR) agar bisa beroperasi di Nipah Transit and Anchorage Area (NTAA), wilayah yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia. Padahal, tiga kapal tunda itu, yakni TB Celebes, TB RM Armada, dan TB Marine Vision belum memiliki izin sarana dan prasarana dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Data yang diperoleh Malaka menunjukkan bahwa meski tanpa izin, TB Celebes telah melakukan 476 kali kegiatan berthing dan unberthing, atau membantu kapal berlabuh dan bertolak di perairan Nipa, sejak Januari 2021 hingga Januari 2022.
Kegiatan ilegal itu baru berhenti setelah Direktorat Kepelabuhanan menerima laporan. Pada 3 Februari 2022, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengirim surat bernomor AL.328/2/2/DP-22 kepada Kepala KSOP Kelas I TBK yang memerintahkan agar penerbitan SPOG dihentikan, dilakukan penindakan, dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dalam suratnya, Subagiyo menyebut tiga kapal tunda milik PT ASR melanggar tiga pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2014. Aturan itu mewajibkan setiap kapal tunda yang digunakan untuk pemanduan memiliki izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Pada 3 November 2025, Malaka mengirim permintaan wawancara kepada Direktorat Kepelabuhanan melalui Kandeka, Kepala Subdirektorat Kepelabuhanan, tetapi belum dijawab.
Bocoran dari Feri
Orang pertama yang mempersoalkan kasus ini adalah Direktur PT ASR sendiri, Feriadi. Dalam wawancara dengan Malaka pada 16 Februari 2022, ia mengeluhkan penghentian operasi tiga kapal tundanya oleh Direktorat Kepelabuhanan. Malaka berupaya mengonfirmasi kembali perkembangan kasus ini kepadanya sejak 29 Oktober 2025, tetapi belum dijawab.
Ketika itu, Feriadi mengatakan ketiga kapalnya telah beroperasi di NTAA sejak Desember 2020. Ia mengklaim telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui proses pencocokan dan penelitian antara KSOP Tanjung Balai Karimun dan Pelindo. “Kami merasa dizalimi,” katanya. “Padahal kami rutin membayar PNBP setiap bulan.”
Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada Malaka, termasuk salinan perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan PT Pelindo. KSO itu baru diterbitkan pada 31 Desember 2021, lebih dari satu tahun setelah ketiga kapal tundanya beroperasi di wilayah Pelindo. “Kami rugi miliaran,” kata Feriadi. Ia menilai aturan soal izin sarana dan prasarana disampaikan setelah perusahaannya sudah beroperasi, sehingga reputasi dan kepercayaan kliennya terganggu.
Selain dokumen, Feri mengirim salinan percakapan dengan sejumlah pihak, salah satunya yang disebutnya Jon Kennedy. Dalam percakapan tertanggal 21 Februari 2022, Feriadi menanyakan kapan kapal-kapalnya bisa kembali beroperasi. Jon menjawab bahwa pergerakan kapal sedang dalam proses investigasi oleh Direktorat Pelabuhanan.

Dalam pesan itu, Jon menulis, “Ada pidana dan perdata yang harus dipertanggungjawabkan.” Ia juga menyebut kasus ini bukan hanya soal PNBP, dan mengatakan Direktur Pelindo, Abrar, telah membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab. Feri kemudian membalas, “Siapa terpidananya?”
Malaka mencoba menghubungi Abrar pada 23 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa sejak Agustus 2024 telah pindah tugas ke Makassar, kota yang sama tempat Jon Kennedy kini menjabat sebagai Kepala KSOP. Abrar kemudian meneruskan permintaan wawancara Malaka kepada Digdo, manajer Pelindo yang membawahi wilayah NTAA. “Nanti ketemu dengan Pak Digdo,” kata Abrar kepada Malaka.
Digdo membenarkan bahwa kasus ASR memang pernah ditangani. Ia mengatakan pihaknya telah menerima sanksi administratif, tetapi menolak berkomentar mengenai pemeriksaan oleh Kejati Kepri. Ia juga meminta waktu untuk menjadwalkan wawancara ulang dengan Malaka. Jawaban lengkap dari Digdo akan dimuat dalam laporan selanjutnya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang terlibat, Malaka mengirim surat kepada KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun. Humas KSOP, Putu Sumadi, mengaku kesulitan menemukan data kasus ini karena sudah lama dan pejabat yang menanganinya telah pindah tugas. Ia juga tidak menjawab pertanyaan mengapa tiga kapal tersebut tetap diizinkan beroperasi tanpa izin sarpras, padahal aturan menteri melarangnya.
“Saya hanya meneruskan apa yang disampaikan pimpinan,” kata Putu Sumadi kepada Malaka pada 24 Oktober 2025.
Celah Pungli
Untuk memahami kasus ini, Malaka sebenarnya mewawancarai Feriadi lebih dari satu kali. Dalam wawancara pada 27 Mei 2023, Feriadi mengatakan bahwa jaksa menanyakan kepadanya soal celah yang dimanfaatkan pejabat KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun. Jaksa juga bertanya soal penerbitan SPOG untuk tiga kapal tundanya yang belum memiliki izin sarpras dari Ditjen Hubla.
Feriadi menjelaskan bahwa KSOP Kelas I TBK dan Pelindo sudah tahu izin sarpras perusahaannya belum lengkap, dan hal itu telah dibahas dalam rapat. Hasil rapat menyimpulkan perusahaan tetap boleh beroperasi selama membayar PNBP. Ia mengulang pernyataannya kepada jaksa, “Selama ada SPOG, kami kerja. Kalau tidak diberikan lagi, ya kami berhenti kerja. Saya bilang, ‘Bapak jangan tanya saya boleh atau tidak, tapi tanya yang menerbitkan SPOG.’”
Ia mengaku heran mengapa izin sarpras untuk tiga kapal tundanya tak kunjung diterbitkan. Menurutnya, ketiga kapal sudah diperiksa surveyor dan dinyatakan laik beroperasi. Namun, izin dari pusat tidak bisa keluar tanpa rekomendasi dari KSOP Kelas I TBK. Rekomendasi itu tak terbit selama lebih dari satu tahun. “Yang mengajukan ke pusat itu Pelindo, yang menerbitkan rekomendasi KSOP,” katanya.
Akibatnya, setiap kali ketiga kapal tunda itu beroperasi, mereka harus mengantongi dispensasi dari KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun. Dispensasi rekomendasi inilah yang kemudian menjadi celah pungutan liar. Satu kapal tunda saja dalam setahun tercatat melakukan 476 pergerakan, dan setiap kali bergerak, kapal harus mengantongi dispensasi tersebut.
Feriadi menolak pernyataannya dikutip soal dugaan adanya setoran kepada pejabat ketika ditanya. Namun, informasi yang diperoleh Malaka menyebut seorang pejabat menerima sekitar 2.000 dolar AS per bulan dari PT ASR.

Tagihan keagenan Feriadi untuk tiga kapal tundanya juga membengkak. Setiap bulan ia harus membayar sekitar 30 ribu dolar AS, atau Rp465 juta. Perlu diingat: agen kapal adalah pihak yang berurusan langsung dengan syahbandar untuk mengurus izin berlayar dan kegiatan kapal di pelabuhan. Pemberian dispensasi pun bergantung pada koordinasi antara agen dan petugas.
Pria yang lama bekerja di Singapura itu menolak jika perusahaannya disebut merugikan negara. Ia mengatakan setiap bulan perusahaannya mendatangkan 30 hingga 40 kapal untuk kegiatan bongkar muat di perairan Nipa, yang dilayani oleh tiga kapal tundanya. Menurutnya, perputaran uang dari kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar per bulan. Semua potensi itu hilang karena rekomendasi dari KSOP Kelas I TBK tak kunjung terbit, hingga Direktorat Kepelabuhanan memerintahkan penindakan.
Feri mengatakan, “Semua sudah saya ceritakan kepada jaksa. Sekarang saya mau bilang apa lagi? Sejak SPOG dilarang diterbitkan oleh Ditjen Hubla, kami tidak bisa lagi mendatangkan kapal ke Nipa.”
Nama Jon Kennedy
Nama Jon Kennedy terus muncul dalam perkara ini. Mantan Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun itu tak pernah menanggapi upaya konfirmasi Malaka sejak 2022. Permohonan wawancara dikirim ulang pada 23 Oktober 2025, tak lama setelah Kejati Kepri menetapkan tersangka dalam kasus jasa “perparkiran” kapal di Batam. Hasilnya tetap sama: takada jawaban.
Jon sempat beberapa kali mengutus orang untuk menemui Malaka, tetapi bukan untuk wawancara.
Pada 2023, Jon justru dipromosikan menjadi Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di Kementerian Perhubungan. Ia menggantikan Revolindo, pejabat yang lebih dulu naik jabatan setelah membongkar praktik penundaan kapal ilegal oleh PT Jaticatur Niaga Trans, anak perusahaan Yuantai Holdings yang mengklaim berinvestasi Rp29 triliun di Batam. Menurut data KSOP Khusus Batam, kerugian negara dalam kasus itu mencapai sekitar Rp100 miliar.
Muhammad Shafix berkontribusi dalam laporan ini.

