“Gua Cari Lu…”

Pertemuan antara Anggota DPR RI Endipat Wijaya dan mahasiswa di Batam hanya berlangsung kurang dari dua jam, meski telah dinanti lebih dari 20 hari. Dari nasi ayam sampai UU TNI: sama-sama cepat saji.

Tidak semua orang kuat menjawab pertanyaan. Endipat Wijaya, Anggota DPR RI, misalnya. Ketika ditanya mengapa dialog bersama mahasiswa baru dilakukan setelah Undang-Undang TNI disahkan, ia menjawab sudah pernah bertemu; tetapi dengan mahasiswa Jakarta, bukan Kepulauan Riau, daerah pemilihannya. Saat pertanyaan itu kami tegaskan ulang, ia terlihat kesal, mengangkat telunjuk, dan berkata: “Kalau itu yang lu buat, gua cari lu…”

Kalimatnya sempat terhenti sejenak, tetapi kemudian ia lanjutkan: “…untuk pastikan lu salah.”

Setelah jeda itulah kalimat tersebut menjadi utuh, bukan hanya gertakan, tetapi pernyataan dengan tujuan. Secara tata bahasa, ia membentuk kalimat majemuk bertingkat; dengan klausa final yang menjelaskan motifnya: bukan sekadar “mencari”, tetapi untuk memastikan bahwa Malaka salah.

Hebat juga.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI itu dalam wawancara cegat pada 11 April 2025 di sebuah kafe di Batam Center, Batam. Waktu itu, kami menanyakan hal mendasar: aspirasi siapa yang ia bawa dalam pembahasan Undang-Undang TNI? Apakah ia sempat bertemu mahasiswa, akademisi, atau warga dari Kepulauan Riau sebelum undang-undang disahkan?

Endipat mengaku tidak sempat menyerap aspirasi masyarakat Kepri dalam pembahasan Undang-Undang TNI. Ia beralasan saat itu sedang berada di Jakarta. “Masyarakat Kepri secara personal tidak gua temui.” Menurutnya, seorang anggota DPR tidak wajib datang ke daerah pemilihan untuk membahas rancangan undang-undang. “Ini, kan, di nasional; semua orang di nasional yang harus didengarkan,” katanya.

Ia mengatakan DPR sudah bertemu dengan beberapa kelompok, seperti Amnesty International, Setara Institute, dan Al Araf dari Centra Initiative, yang sampai hari ini masih menolak UU TNI. Namun, ia buru-buru menegaskan bahwa pertemuan itu bukan ia yang lakukan sendiri, melainkan dilakukan oleh DPR sebagai lembaga.

“Bukan gua… Itu, kan, biasa terjadi,” katanya.

Jumat pekan lalu, itu Endipat memang akhirnya bertemu dengan mahasiswa di Batam. Namun, pertemuan tersebut hanya berlangsung kurang dari dua jam, padahal ia sudah ditunggu lebih dari 20 hari. Setidaknya sejak 24 Maret 2025, dimulai saat BEM SI Kerakyatan dan Aliansi Mahasiswa Kota Batam menggelar aksi massa di depan DPRD Batam. Mereka memprotes pengesahan UU TNI dan mendesak Endipat datang ke daerah pemilihannya untuk menemui mereka.

Dan alasan forum itu cepat selesai: karena sudah masuk waktu salat Jumat.

Menurut Endipat, ia datang ke Batam dan bertemu mahasiswa karena banyak kelompok yang menghubunginya dan ingin bertemu langsung. “Silaturahmi lebaran, ya, kan,” ujarnya.

Endipat Perlu Belajar Lagi

Jamaluddin Lobang, mahasiswa hukum semester IV di Universitas Riau Kepulauan, menyebut pertemuan dengan Endipat tidak berguna karena terlalu singkat. Padahal usaha Jamal untuk datang tidak main-main. Ia menempuh perjalanan 33 kilometer dari rumahnya di Sagulung, Batam, menembus hujan dengan sepeda motor karena mengira pertemuan itu penting. “Ternyata lebih cepat selesai daripada antre gorengan. Nirguna!” kata Jamal kepada Malaka.

Jamaluddin Lobang (berkemeja cokelat) berdiri di depan kobaran api saat mengikuti aksi massa di Batam. Foto: Fajar Ramadhon.

Pemuda 25 tahun yang lahir dan besar di Batam ini termasuk salah satu yang paling keras menolak UU TNI. Dalam aksi massa 24 Maret, bersama teman-temannya ia berorasi lantang dengan toa di depan pagar DPRD Batam, sambil membawa novel Laut Bercerita karya Leila S Chudori. Buku itu ia bawa sebagai simbol peringatan bahwa negara ini pernah menculik karena pilihan politik.

“Kalau kualitas anggota DPR seperti Endipat semua, bisa hancur negara ini,” katanya.

Kritik itu ia sampaikan bukan tanpa alasan. Dalam forum, Endipat menjelaskan bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, yang sempat digeruduk koalisi masyarakat sipil, hanya membahas soal tata bahasa. Endipat mengaku baru tahu bahwa pembahasan undang-undang bisa sedetail itu, sampai seharian dihabiskan untuk mengurus tanda baca dan konjungsi. Karena itu, ia berkata: “Kalau tahu [hanya membahas tata bahasa] malas juga untuk datang ngurusin itu aja.”

Menurut Jamal, pernyataan itu mengkhawatirkan. Ia menilai, masih ada wakil rakyat yang belum memahami proses pembentukan undang-undang secara menyeluruh. Pengakuan seperti itu, kata dia, menunjukkan rendahnya kesiapan dan kapasitas legislator dalam menjalankan fungsi legislasi.

Padahal, dalam sistem hukum, redaksi dan struktur bahasa bukan sekadar pelengkap. Pilihan istilah, susunan kalimat, hingga tanda baca bisa memengaruhi penafsiran. Karena itu, menurut Jamal, setiap anggota DPR seharusnya memahami betul pentingnya aspek bahasa dalam setiap produk hukum yang mereka rumuskan. “Saya pikir dia harus belajar lagi. Sama saya saja, gratis,” kata Jamal.

Penyematan kata “silaturahmi lebaran” yang digunakan Endipat dalam pertemuan itu, menurut Jamal, justru merendahkan maksud utama mahasiswa datang. Ia menilai istilah itu mengaburkan substansi forum. “Dia kami minta datang bukan untuk basa-basi lebaran. Kami ingin dia bertanggung jawab sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) UU TNI, bukan sekadar datang senyum-senyum terus pulang,” katanya.

Jamal menegaskan, pertemuan itu bukan inisiatif Endipat, melainkan hasil dari tekanan mahasiswa yang telah lebih dari 20 hari menunggu dan melakukan demonstrasi. “Kalau tidak ada aksi, tidak mungkin dia datang. Ini bukan forum dadakan, ini tuntutan. Dia harus bisa bedakan itu,” ujarnya.

Endipat Bukan Wakil Kami

Bukan cuma satu atau dua orang yang harus menempuh perjalanan jauh untuk hadir dalam pertemuan itu. Muryadi Aguspriawan, mahasiswa semester VI Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), juga harus menempuh jarak puluhan kilometer dari rumahnya. “Dari Sagulung kalau tidak macet itu 40 menit, kalau macet bisa lebih dari satu jam. Dan kebetulan kemarin macet,” katanya menjawab pertanyaan Malaka.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNRIKA, Muryadi Aguspriawan (berkacamata hitam), saat mengikuti demonstrasi solidaritas untuk Rempang. Foto: Yohanes Enjelinus Rani.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNRIKA ini sudah berusaha menghubungi Endipat sejak 21 Maret, tiga hari sebelum aksi massa digelar, hanya beberapa jam setelah pengesahan UU TNI. Saat itu, Muryadi meminta Endipat berdialog langsung dengan mahasiswa di daerah pemilihannya, setidaknya melalui pertemuan daring. “Dia bilang sedang di Jakarta. Saya ajak zoom meeting dengan teman-teman malah tidak mau,” kata Muryadi.

Ia kemudian menunjukkan isi pesan WhatsApp dari Endipat kepada Malaka, yang kami kutip secara verbatim:

“nagh… enak nya kita jumpa fisik… kalo zoom itu kurang mantabs… mnggundepan atau habis lebaran… biar mantabs ketemu.”

Bagi Muryadi, balasan seperti itu bukan sekadar sulit dibaca, tapi menunjukkan prioritas seorang wakil rakyat yang tampaknya lebih peduli pada suasana “mantabs” daripada substansi. Permintaan diskusi soal undang-undang dibalas seperti undangan buka puasa. Padahal mahasiswa tidak meminta temu kangen, tetapi penjelasan atas keputusan politik di Senayan. “Saya rasa dia takpantas mewakili Kepri,” kata Muryadi.

Ia juga menilai Endipat gagal memahami apa yang sebenarnya dipersoalkan publik terhadap UU TNI. Bagi Muryadi, masalah utama bukan hanya soal kekhawatiran tentara menduduki jabatan sipil, tetapi juga proses pembahasan yang terlalu cepat dan tertutup dari partisipasi publik.

Pernyataan Endipat yang mengaku hanya mendengar aspirasi dari Jakarta, menurut Muryadi, makin memperjelas bahwa undang-undang ini tidak disusun dengan mendengar suara daerah. Ia menilai itu bukti bahwa Endipat tidak memahami konsep representasi. “Kalau cuma dengar dari Jakarta, berarti suara Kepri diabaikan. UU ini jelas tidak mewakili kami,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Muryadi menyebut mahasiswa di Batam sedang menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan judicial review terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, mereka juga tengah mempersiapkan aksi massa lanjutan untuk mendesak Endipat benar-benar datang dan mendengar suara dari daerah pemilihannya. “Dalam waktu dekat, tunggu saja,” kata Muryadi.

Endipat: Lahir di Bengkulu, Mewakili Kepri

Endipat Wijaya lahir di Bengkulu pada 31 Mei 1984. Kini, ia berusia 41 tahun dan menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI dari daerah pemilihan Kepulauan Riau. Pada Pemilu 2024, ia meraih 105.413 suara, dengan perolehan terbanyak berasal dari Batam, yakni 72.186 suara.

Sebelum mencalonkan diri dari Kepri, Endipat berdomisili di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Ia mengenyam pendidikan di Sekolah Taruna Nusantara (1999–2002), melanjutkan ke Institut Teknologi Bandung, dan tercatat pernah kuliah di Swiss German University. Sebelum terjun ke dunia politik, ia sempat bekerja sebagai teknisi.

(Sebagian data bersumber dari DCT Info Pemilu KPU, terakhir akses tanggal 18 Januari 2024)

Endipat Wijaya (berkemeja putih) saat berbicara dalam forum 11 April 2025. Foto: Putra Gema Pamungkas.

Melihat latar belakang tersebut, Rahmayandi Mulda, dosen FISIP UNRIKA, menekankan pentingnya Endipat untuk turun langsung dan mendengarkan warga Kepulauan Riau. Menurutnya, sebagai anggota DPR dari Kepri, ia punya kewajiban moral dan politik untuk hadir dan menyerap langsung aspirasi masyarakat. Terlebih, status domisili Endipat sebagai warga Kepri juga masih kerap dipertanyakan.

“Sebagai wakil rakyat, tugas utama mereka adalah menyuarakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang diwakilinya,” kata Rahmayandi. Ia menilai, jika Endipat hanya menyerap aspirasi dari Jakarta, ada risiko besar ia tidak memahami sepenuhnya kondisi lokal dan persoalan khusus yang terjadi di daerah pemilihannya. Minimnya pertemuan langsung juga memungkinkan ia tidak menangkap keluhan, harapan, dan kebutuhan nyata warga Kepri.

Contohnya terlihat saat Endipat akhirnya bertemu mahasiswa di Batam pada 11 April 2024. Pertemuan itu hanya berlangsung kurang dari dua jam, padahal mahasiswa sudah menunggu lebih dari 20 hari. Menurut Rahmayandi, itu menunjukkan makin jauhnya wakil rakyat dari pemilihnya. “Kalau ada persoalan penting tapi malah diabaikan, itu harus jadi perhatian serius ke depan,” ujarnya.

Rahmayandi juga menilai persoalan representasi ini tidak lepas dari struktur kekuasaan dalam sistem politik Indonesia. Ia menyebut, pada umumnya, anggota DPR lebih taat pada perintah partai ketimbang mendengarkan aspirasi masyarakat. “Kekuatan dan pengaruh partai lebih dominan,” katanya.

Kritik itu juga ia kaitkan dengan proses penyusunan dan pengesahan UU TNI yang dinilai tertutup dan terburu-buru. “Kalau pemerintah dan DPR terus bikin undang-undang tanpa melibatkan publik, kepercayaan rakyat bisa hilang. Lama-lama negara ini makin rusak dan konflik bisa makin besar,” katanya.

Salah Titik, Salah Tafsir

Senada dengan Rahmayandi, Agus Siswanto Siagian, dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Batam, menilai seharusnya Endipat memulai dialog dari daerah pemilihannya sendiri. Menurutnya, menyerap pendapat konstituen secara langsung adalah bagian mendasar dari sistem demokrasi Indonesia. “Ya mestinya mulai dari Dapil dulu dong, itu kan logika paling dasar dari perwakilan,” kata Agus.

Sebagai wartawan senior yang telah lebih dari 20 tahun meliput isu hukum dan politik, Agus juga menyoroti pernyataan Endipat yang mengaku baru tahu bahwa pembahasan undang-undang bisa sedetail itu sampai membahas tanda baca. Ia menyayangkan sikap tersebut, karena dalam praktik hukum, tanda baca dan konjungsi sangat memengaruhi penafsiran. “Nggak bisa dong soal tanda baca diabaikan. Itu punya fungsi penting dalam hukum,” ujarnya.

Agus Siswanto Siagian, dosen Fakultas Hukum Universitas Batam dan wartawan senior. Ia menulis buku Hukum Pers Menjamin Kebebasan Pers Berbasis Keadilan. Foto: Arsip narasumber.

Agus menjelaskan, dalam dunia akademik, bahkan di skripsi, tesis, atau disertasi, tanda baca dan konjungsi selalu jadi perhatian karena menentukan makna dan kejelasan kalimat. Ia memberi contoh dari disertasinya sendiri, yang membahas Pasal 2 ayat (1) UU ITE sebelum direvisi. Dalam pasal itu tertulis: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan/atau pengrusakan informasi elektronik…”

Menurutnya, penggunaan frasa “dan/atau” bisa menimbulkan tafsir yang luas, dan dalam praktiknya bisa digunakan untuk menjerat siapa saja. “Itu contoh kecil saja, tapi dampaknya bisa besar,” kata Agus.

Dalam dunia wartawan, yang sepenuhnya bekerja dengan bahasa, Agus Siswanto mengatakan bahwa meskipun ia tidak kesulitan memahami bahasa hukum dalam setiap pasal, cukup sulit menjelaskannya kepada publik dengan bahasa yang sederhana. Ia mencontohkan hal itu saat membahas UU ITE dan UU Pers. Menurutnya, hal itu terjadi karena bahasa jurnalistik adalah bahasa yang sederhana dan harus bisa dipahami oleh semua orang.

“Singkatnya, yang mau saya sampaikan, kalau redaksi tidak jelas bisa menyesatkan pembaca. Jika wakil rakyat merasa malas membahas tanda baca dalam membuat aturan dan peraturan, tentu saya sungguh prihatin. Soalnya itu tugas dan tanggung jawab mereka sebagai legislasi,” ujarnya.

Nasi Ayam dan UU TNI: Cepat Saji

Memang tidak semua mahasiswa yang hadir dalam forum 11 April menolak UU TNI. Ada juga yang mendukung, salah satunya Dewa Satria dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Ia menilai pembahasan soal UU TNI sudah selesai. Menurutnya, isi undang-undang yang baru tidak jauh berbeda dengan versi sebelumnya.

“Yang lama banyak pasal karet, sekarang diperjelas. Jadi, bagi kami, case closed,” kata Dewa. “Kami percayakan 100 persen semuanya ke DPR,” katanya.

Setelah menyatakan sikap, Dewa berbicara di luar konteks utama pembahasan UU TNI. Ia menyinggung rencana proyek pemerintah di Pulau Pemping, Kepulauan Riau. Menurutnya, DPR harus benar-benar membawa suara masyarakat Kepri ke pusat. Ia khawatir masyarakat dan mahasiswa tidak akan dilibatkan saat proyek mulai berjalan. “Jangan sampai masyarakat dan mahasiswa cuma jadi penonton,” ujarnya.

Sikap mendukung juga disampaikan Rudi Susanto, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam. Dalam forum itu, Rudi sempat mempersoalkan pernyataan Jamaluddin Lobang yang menurutnya terkesan mengklaim forum hanya lahir dari dorongan BEM SI Kepri dan Aliansi Mahasiswa Kota Batam; mengesampingkan kelompok mahasiswa lain.

Anggota DPRD Batam Anwar Anas, berkemeja putih, saat didesak mahasiswa dalam aksi 24 Maret 2025 agar menghadirkan Endipat Wijaya ke Batam. Foto: Arsip mahasiswa

Padahal, menurut Anwar Anas, anggota DPRD Batam dari Partai Gerindra yang memfasilitasi forum tersebut, pertemuan itu memang digelar sebagai respons atas aksi demonstrasi BEM SI dan Aliansi Mahasiswa Kota Batam pada 24 Maret 2025. “Kami dari kota hanya menjembatani, hanya memfasilitasi,” kata Anwar kepada Malaka.

Anwar juga menanggapi kritik keras dalam forum, termasuk ungkapan “Indonesia gelap” yang sempat disampaikan salah satu peserta. “Itu bentuk keresahan. Nggak apa-apa, kami terima. Kita hargai dan akan kita perbaiki. Kami menunggu gebrakan Bang Endipat. Itu wujud komitmen Fraksi Gerindra, khususnya Komisi I DPRD Kota Batam,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan Malaka soal hidangan yang sama, nasi ayam untuk semua peserta, Anwar menjelaskan alasannya sederhana. “Biar cepat, tidak buang waktu,” katanya.

Alasan itu mungkin juga bisa menggambarkan cara DPR membahas UU TNI, yang dinilai tergesa-gesa. Sama seperti forum hari itu, cepat selesai, meski belum semua sempat mencerna.

Putra Gema Pamungkas berkontribusi dalam laporan ini.

Malaka tidak bergantung pada iklan penguasa; tak mau tunduk pada titah pengusaha. Kami hanya melayani satu kepentingan: publik. Karena itu, bila Anda merasa cerita-cerita seperti ini penting; bantu kami menjaga nyalanya tetap hidup.