Warga Kepulauan Riau kini punya cara baru untuk mengadukan penanganan perkara di kepolisian. Mereka tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk perjalanan jauh atau menyeberangi laut demi mendatangi kantor polisi. Cukup menggunakan telepon genggam atau komputer yang terhubung ke internet.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau meluncurkan layanan pengaduan daring bernama Sistem Informasi Manajemen Pengaduan Masyarakat yang Akuntabel, Transparan, Integratif, dan Kredibel (SIMPATIK) pada Selasa 20 Oktober 2026.
Layanan ini dibuat untuk warga yang hendak mengadukan proses penyelidikan atau penyidikan perkara di kepolisian. Misalnya ketika laporan mereka tak kunjung menunjukkan perkembangan. Bisa pula jika mereka menemukan kejanggalan dalam penanganan perkara.
Warga dapat mengakses layanan ini melalui situs simpatik.cloud. Di sana tersedia formulir yang meminta data diri pelapor seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Pelapor juga diminta melampirkan bukti laporan polisi. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk penanganan pengaduan.
Dalam formulir tersebut tersedia tiga pilihan tahap penanganan perkara. Penyelidikan, penyidikan, dan tidak tahu. Pilihan terakhir disediakan bagi warga yang belum mengetahui sampai di mana perkara mereka ditangani.
Ada enam jenis pengaduan yang dapat dipilih. Mulai dari lambatnya penanganan perkara, ketidakjelasan status laporan, belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga sikap atau tindakan penyidik yang tidak profesional. Warga juga dapat mengajukan keberatan atas hasil gelar perkara.
Setelah pengaduan dikirim sistem akan menerbitkan nomor tiket dan kode akses rahasia secara otomatis. Keduanya harus disimpan untuk memantau perkembangan pengaduan melalui menu Lacak Tiket.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon mengatakan setiap pengaduan ditargetkan mendapat jawaban paling lambat 14 hari kerja sejak didaftarkan. Jawaban disampaikan secara tertulis melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D-Dumas).
“Dengan SIMPATIK laporan pengaduan masyarakat akan dijawab secara cepat,” kata Arthur dalam siaran pers yang diterima Malaka pada 30 Oktober 2026.

Menurut Arthur layanan ini terhubung dengan Polres dan Polresta di seluruh Kepulauan Riau. Pengaduan akan diperiksa Bagwassidik sebelum diteruskan kepada satuan yang berwenang. Layanan ini juga memudahkan warga yang tinggal jauh dari kantor polisi. Terutama masyarakat di pulau-pulau yang harus mengeluarkan biaya perjalanan untuk mengurus pengaduan.
“Saudara-saudara kita yang berada di pulau-pulau tidak perlu lagi harus ke kantor polisi untuk mendumas,” ujar Arthur.
Dayu Dwi Putra menyambut baik kehadiran layanan ini. Warga Batam berusia 29 tahun tersebut menilai pengaduan melalui internet dapat menghemat waktu dan biaya. Namun ia berharap kemudahan itu diikuti keseriusan polisi menangani keluhan masyarakat.
“Kalau bisa mengadu dari rumah tentu lebih mudah. Tidak perlu keluar ongkos dan meninggalkan pekerjaan. Tapi yang paling penting pengaduannya benar-benar ditanggapi,” kata Dayu.
SIMPATIK digagas Arthur sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026. Layanan tersebut diluncurkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Suyono di ruang rapat direktoratnya pada 20 Oktober 2026. Acara itu dihadiri perwakilan dari dalam dan luar kepolisian.
Sejalan dengan Kapolri Baru
Peluncuran layanan pengaduan ini berlangsung 19 hari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 Oktober 2026.

Sebelum dilantik Suyudi menyoroti fenomena no viral, no justice dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Istilah ini menggambarkan anggapan bahwa laporan masyarakat baru mendapat perhatian dan kepastian dari polisi setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Suyudi mengatakan setiap laporan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
“Pelapor dapat mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi.
Suyudi juga menekankan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir penegakan hukum, tetapi juga dari proses yang dijalankan kepolisian. Menurut dia masyarakat harus didengarkan dan dihormati. Mereka juga berhak mendapat penjelasan serta melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Kehadiran SIMPATIK sejalan dengan arah pembenahan tersebut. Melalui layanan ini warga memiliki saluran khusus untuk mengadukan proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka juga dapat memantau tindak lanjut pengaduannya tanpa harus mendatangi kantor polisi.

