Pada 20 Juli 2026, satu-dua wartawan yang biasa meliput di kantor pemerintahan di Batam memberi tahu Malaka bahwa mereka mendengar akses media akan mulai dibatasi. Tidak jelas dari mana kabar itu berasal, siapa yang pertama kali mengembuskannya, dan apakah kabar tersebut benar.
Kabar itu mulai terasa mengkhawatirkan keesokan harinya, Selasa, 21 Juli 2026, ketika wartawan dilarang meliput audiensi perwakilan masyarakat Rempang dengan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Termasuk ketika Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan, “… kita [pemerintah] sudah jenuh dengan yang viral-viral.”
Yang menjadi soal, setelah wartawan dan warga dilarang meliput, pemerintah malah memublikasikan dokumentasi dan narasinya sendiri, termasuk melalui media sosial Li Claudia. Artinya, pemerintah tidak antidokumentasi, tetapi keberatan jika dokumentasi dibuat oleh pihak yang tidak dapat dikendalikannya.
Sebentar, apakah warga boleh melakukan peliputan?
Boleh. Jurnalisme bukan monopoli wartawan. Warga juga dapat merekam dan melaporkan peristiwa di sekitarnya, terutama yang menyangkut hak-hak mereka. Praktik ini dikenal sebagai jurnalisme warga atau citizen journalism.
Setelah narasi pemerintah beredar, Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu mengeluarkan pernyataan. Mereka menyebut audiensi tidak sesuai dengan substansi surat yang disampaikan kepada pemerintah. Mereka juga merasa terintimidasi dan mempertanyakan alasan media serta warga dilarang masuk.

Mereka merangkum pertemuan itu dalam sembilan poin untuk diketahui publik. Salah satunya, Pemerintah Kota Batam dinilai lebih banyak bertindak atas nama Badan Pengusahaan Batam. Ruangan audiensi juga diisi unsur kepolisian, intelijen, Ditpam, Satpol PP, serta tim media pemerintah.
Li Claudia yang memimpin audiensi juga dinilai tidak bijaksana menanggapi aduan, antara lain ketika menyinggung ancaman pidana bagi warga yang membuka lahan di kawasan hutan. Menurut mereka, penyelesaian persoalan Rempang harus mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan dan hak warga yang lebih dahulu bermukim di sana.
Pernyataan bersama itu ditutup dengan tuntutan agar Rempang diakui dan diberi legalitas sebagai kampung tua, serta agar dialog berlangsung terbuka, adil, dan saling menghormati.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau kemudian menyatakan pelarangan liputan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Koordinatornya, Muhamad Ishlahuddin, mengatakan audiensi itu seharusnya terbuka karena merupakan ruang dialog antara pemerintah dan warga yang berbeda pandangan.
“Publik berhak memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, bukan hanya narasi sepihak dari salah satu pihak,” kata Ishlah dalam siaran persnya pada 22 Juli 2026.
Koalisi yang beranggotakan sembilan organisasi pers dan jaringan masyarakat sipil itu mendesak pemerintah menjelaskan alasan pelarangan serta menghentikan segala bentuk pembatasan kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka juga mengingatkan badan publik lain agar tidak meniru laku keliru Pemerintah Kota Batam.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam juga mengeluarkan pernyataan. Dalam siaran persnya, AJI mengajak perusahaan media, organisasi pers, dan kelompok masyarakat sipil memperkuat solidaritas menghadapi dua peristiwa yang mengancam kebebasan pers di Batam.
Itu karena selain pelarangan tersebut, ponsel wartawati Tribun Batam dilaporkan rusak setelah ditepis Caroline Parewang, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental, saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Bidang Advokasi AJI Batam, Fernando, menilai kedua peristiwa itu dapat memperburuk Indeks Kemerdekaan Pers Kepulauan Riau. Pada 2024, provinsi ini berada di peringkat ke-19 dari 34 provinsi.
AJI Kota Batam juga menilai dua peristiwa pada hari yang sama itu sebagai ancaman terhadap demokrasi. “Kami harap dua peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi di Batam,” kata Fernando dalam siaran persnya pada 22 Juli 2026.
Dalih Imam, Larangan Li
Dalam kasus pelarangan liputan, sebenarnya ada pertanyaan sederhana yang perlu dijawab: apa pula yang ditakuti pemerintah dari kehadiran wartawan? Jika yang dikhawatirkan adalah pejabat terpeleset berbicara, jalan keluarnya bukan membatasi, melainkan memperbaiki kemampuan berkomunikasi.
Ketidakmampuan berkomunikasi itu setidaknya terlihat dari penjelasan pemerintah setelah audiensi. Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menganggap pelarangan wartawan sebagai hal biasa, bagian dari kebijakan internal, dan hak pimpinan untuk menjaga pertemuan tetap adil.
“Kami bukan khawatir, tidak. Tapi kita sudah tahu perjalanan [Rempang] ini semua, kan. Nanti, ah, yang macam-macam,” kata Imam. Ia kemudian menambahkan, “Kita [pemerintah] sudah jenuh dengan yang viral-viral. Ya, kita tahu sendiri [masyarakat] sekarang pintar-pintar semua.”
Imam juga menyebut dialog berlangsung cair, baik, dan fokus. Ia bahkan mengklaim pemerintah dan warga telah mencapai titik temu. Masalahnya, klaim itu bertentangan dengan pernyataan masyarakat Rempang. Menurut Imam, ponsel warga hendak disita sementara karena dikhawatirkan digunakan untuk berswafoto.
Pembatasan penggunaan ponsel sebetulnya bukan soal swafoto. Li Claudia sejak awal tidak ingin jalannya pertemuan direkam. Ia bahkan sempat memerintahkan jajarannya mengambil ponsel dan mengeluarkan peserta yang kedapatan merekam.
“Kalau nanti di dalam ada yang merekam, langsung diambil dan dibawa keluar, ya,” kata Li Claudia memperingatkan warga.
Larangan merekam itu dapat dibaca sebagai upaya merahasiakan isi pertemuan dari masyarakat luas. Barangkali, larangan tersebut juga tidak lepas dari kekhawatiran bahwa ucapan Li Claudia kembali menimbulkan polemik dan beragam tafsir.
Publik tentu belum lupa pada rekaman suara pidato Li Claudia dalam peresmian Danus Tower pada 18 Mei 2026 yang kemudian bocor. Waktu itu, ia mengaku mengetahui “dosa-dosa” bawahannya dan mengancam akan melaporkan mereka bila tidak “tegak lurus”.
Tafsirkanlah seperlunya.

