Aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, perlu segera memeriksa seluruh pejabat dan swasta yang terlibat dalam masuknya 915 kontainer limbah elektronik ke Batam. Pemulangannya ke Amerika Serikat hanya layak dilakukan setelah perkara ini diusut tuntas. Mengembalikan barang bukti lebih dulu hanya memuluskan jalan agar perkara ini berakhir menjadi urusan administratif.
Fakta-fakta yang ditemukan Malaka sudah cukup telanjang untuk menjadi dasar pemeriksaan. Kontradiksi paling terang terletak pada hasil uji laboratorium. BP Batam menyebut uji Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tahun 2023 sebagai dasar rekomendasi impor. Kepala DLH, Herman Rozie menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun.
Lebih terang lagi, uji yang dipakai BP Batam itu menguji limbah plastik, bukan elektronik.
Pun hasil uji laboratorium hanya berlaku untuk satu jenis sampel pada satu waktu. Menggunakannya untuk barang lain di tahun berbeda adalah kebijakan sesat. Fakta bahwa uji plastik 2023 dipakai untuk meloloskan elektronik 2025 menunjukkan semacam ada upaya sadar menyediakan tameng administratif bila suatu hari perkara ini terbongkar. (Klik untuk baca Anatomi Sebuah Kebobolan)
Dan sekarang, ia benar-benar terbongkar.
Ciri perkara ini bergerak ke jalur yang mengkhawatirkan sudah terlihat. Wacana pemulangan kontainer lebih dikedepankan ketimbang pengusutan rantai keputusan yang meloloskannya. Dalam beberapa hari terakhir, sebanyak 49 kontainer telah dipulangkan, sementara nasib 889 kontainer sisanya belum jelas.

Ketidakjelasan makin terasa ketika Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengaku disurati oleh Kementerian Lingkungan Hidup agar pemeriksaan lanjutan diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. Padahal, skala dan kompleksitas perkara ini jelas melampaui kapasitas pemerintah daerah. Oleh karena itu, agar jaksa tidak ketinggalan kereta, perkara ini harus segera ditarik ke ranah pidana.
Apalagi, pengawasan pemerintah daerah terhadap tiga perusahaan yang terlibat patut dipertanyakan. Menurut Basel Action Network (BAN), organisasi nirlaba yang pertama kali membongkar perkara ini, pengiriman limbah elektronik ke Batam telah berlangsung setidaknya sejak 2023. Artinya, praktik tersebut berjalan cukup lama tanpa terdeteksi atau tanpa penindakan. (Klik untuk baca Skenario Mengusir Menteri Lingkungan)
Padahal, Konvensi Basel yang digagas Perserikatan Bangsa-Bangsa dan telah diratifikasi Indonesia sejak 1993 telah melarang perpindahan lintas batas limbah berbahaya dari negara maju. Aturan nasional juga melarang impor limbah beracun dalam bentuk apa pun, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp15 miliar. Jika terbukti ada suap atau gratifikasi, ancaman hukumnya berlipat.
Dengan kerangka hukum sejelas ini, tidak ada ruang tafsir yang membenarkan masuknya limbah elektronik ke Indonesia, terlebih ke Batam yang masih kesulitan mengelola sampah domestiknya sendiri.
Pemerintah pasti paham persoalan ini bukan semata soal menklasifikasikan limbah elektronik sebagai bahan baku atau bukan. Cara kerja daur ulang limbah elektronik juga bukan membuat barang bekas menjadi baru. Yang dilakukan adalah membongkar perangkat lalu mengekstraksi logam bernilai seperti tembaga, emas, dan perak. Proses ini selalu menghasilkan limbah beracun, baik cair maupun padat.
Andaipun hasil pemeriksaan sampel terhadap muatan kontainer-kontainer itu dinyatakan bukan B3, tiga perusahaan penerima tetap dilarang mendaur ulangnya, sebab izin yang mereka miliki hanya untuk mengolah limbah plastik, bukan elektronik, sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala DLH Kota Batam. Mengaburkan fakta ini berarti mengerdilkan perkara.
Soal berikutnya ialah ke mana residu hasil pengolahan itu dibuang. Di Kepulauan Riau, satu-satunya fasilitas resmi pengumpul limbah B3 sebelum dikirim ke pengolah akhir adalah Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) B3 Kabil. Itu kalau merujuk keterangan staf KPLI dan sejumlah pengusaha limbah. Namun anehnya, ketiga perusahaan yang terlibat tidak pernah tercatat membawa limbahnya ke sana.
Inilah bagian paling berbahaya dari perkara ini. Terlebih salah satu perusahaan penerima, PT Esun International Utama Indonesia, telah beroperasi di Batam sejak 2017. Pemegang sahamnya, Tonny Permana, pernah terseret kasus serupa pada 2019. Waktu itu Badan Pengusahaan Batam menemukan 65 kontainer berisi puluhan ribu ton limbah elektronik, sebagaimana dilaporkan Majalah Tempo.
Dari PT Esun pula kecurigaan bahwa kontainer-kontainer limbah elektronik ini telah lolos masuk melalui pintu pelabuhan menguat. Buktinya, lebih dari dua bulan setelah kasus ini terbongkar, pabriknya masih beroperasi mendaur ulang limbah elektronik. Tak perlu berspekulasi dari mana bahan baku itu berasal.
Pejabat terkait pun pantas disebut lalai dalam menjalankan kewenangannya. Kelalaian yang membuat lolosnya limbah elektronik ini jelas tidak gratis. Ia membebani keuangan negara dan seharusnya tidak terjadi bila pengawasan dijalankan dengan baik dan benar. Risikonya juga berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan hidup. Kontainer-kontainer tersebut masuk tanpa dikenai bea masuk karena status Batam sebagai kawasan bebas.
Negara takada untung-untungnya.
Lagi pula menahan kontainer bukan sekadar langkah administratif. Ini merupakan instrumen paling efektif untuk membongkar perkara ini hingga ke akar. Selama ratusan kontainer itu menumpuk di pelabuhan, aparat terdesak untuk menuntaskannya. Reekspor tanpa sanksi pidana dan denda hanya akan mengerdilkan kejahatan kerah putih ini menjadi sekadar urusan logistik.

