Laporan ini terbit berkolaborasi dengan batamnews.co.id
Di Pelabuhan Batu Ampar, lebih dari 600 kontainer limbah elektronik tertahan dan wajib dipulangkan ke Amerika Serikat. Barang-barang yang secara hukum tergolong berbahaya dan beracun ini bisa masuk karena BP Batam menerbitkan persetujuan pemasukan dan Bea Cukai meloloskannya lewat jalur hijau, sebelum dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Limbah itu punya nilai jual. Bila melihat dari dokumen Bea Cukai, satu kontainer rerata dihargai Rp800 juta sampai Rp1 miliar. Seorang pejabat Bea Cukai mengatakan para pengusaha datang mengeluh padanya karena biaya memulangkannya jauh lebih mahal dari nilai barang. Jika semuanya direekspor, ongkosnya bisa lebih dari setengah triliun rupiah.
“Tiga kali saya menangani kasus [impor] limbah seperti ini. Tahun 2000 limbah dari Inggris, lalu limbah plastik di Batam pada 2019, dan pada 2021 di Belawan. Tidak satu pun yang beres. Sisa limbahnya masih ada sampai sekarang,” kata pejabat utama ini kepada Malaka, pekan lalu.
Jumlah 600 kontainer itu tak seberapa dibanding arus e-waste dari Amerika ke Asia. Temuan Basel Action Network memperkirakan setiap bulan Amerika membuang sekitar 2.000 kontainer limbah elektronik setara 32 ribu ton ke lima negara, salah satunya Indonesia. Jika diekstrapolasi secara industri nilainya menembus 200 juta dolar per bulan, atau sekitar Rp3,3 triliun. (Klik untuk baca laporan BAN)
Untuk membayangkan volumenya, limbah elektronik yang dibuang Amerika setiap bulan selama setahun hampir setara dengan total sampah tahunan Kota Batam, sekitar 430 ribu ton.
Itu sebabnya Konvensi Basel Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melarang perpindahan limbah berbahaya lintas negara. Undang-Undang Lingkungan Hidup juga melarangnya. Negara berkembang seperti Indonesia bahkan belum mampu mengelola sampahnya sendiri, apalagi menerima limbah beracun dari luar negeri. Indonesia telah meratifikasinya sejak 1993.
Namun di Batam, aturan itu patah di tengah jalan.

Ironisnya, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam dua hari lalu baru saja menetapkan penanganan sampah sebagai prioritas darurat. Namun, ketika Malaka mencegatnya untuk menanyakan masuknya limbah elektronik, ia berkata, “Besok saja, ya. Saya nak kejar bandara dulu,” ujar Amsakar Achmad pada 13 November 2025.
Padahal dua institusi yang dipimpin Amsakar, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, justru paling sering disebut terlibat. Nama keduanya muncul dalam keterangan Bea Cukai, pengusaha, KLHK, BP Batam sendiri, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Salah satunya datang dari Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah. Ia mengatakan sistem mereka kebobolan memberi jalur hijau karena dokumen impor perusahaan dinyatakan lengkap: Izin Usaha Kawasan dari BP Batam, Angka Pengenal Importir, dan izin pemasukan barang bukan baru. Selama syarat itu terpenuhi, sistem otomatis meloloskan kontainer tanpa pemeriksaan fisik.
“Kami [baru membuka kontainer] setelah menerima informasi dari KLH bahwa e-waste seperti ini mengandung limbah B3. Pemeriksaannya dilakukan bersama KLH,” kata Zaky saat dihubungi Malaka, 16 Oktober 2025. (Klik untuk baca Skenario Mengusir Menteri Lingkungan)
Bea Cukai sendiri memiliki empat jalur pengiriman. Barang berisiko tinggi seharusnya masuk kuning atau merah yang mewajibkan pemeriksaan, sementara hijau dan utama adalah jalur bebas hambatan yang memungkinkan barang bisa masuk hanya dengan mengecek dokumen, tanpa perlu membuka kontainer.

Menurut Zaky, limbah elektronik itu masuk tanpa dikenai pajak karena Batam adalah kawasan perdagangan bebas. Ia juga mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, kecuali soal lingkungan. “Sampai hari ini mereka [perusahaan] belum mengajukan permohonan reekspor, dan saya akan dorong terus,” kata Zaky.
Dia menyebut pihaknya sudah memberikan solusi dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja. Industrinya masih boleh berjalan, tetapi bahan bakunya harus dari dalam negeri, tidak boleh diimpor.
Setidaknya ada tiga perusahaan yang terlibat dalam masuknya 614 kontainer dalam hampir dua bulan ini: PT Logam Internasional Jaya (Logam), PT Esun Internasional Utama Indonesia (Esun), dan PT Batam Battery Recycle Industries (Battery). Setelah kasus ini terbongkar, baru 74 kontainer yang dibuka dan diperiksa. (Klik untuk melihat rangkuman grafis)
Sementara pemain perantara menurut BAN adalah CEWS, eksportir yang bermarkas di California, Amerika Serikat. Perusahaan itu diduga bagian dari WMD Groups, raksasa pengelola limbah berbasis di Hong Kong yang sudah beroperasi di Indonesia sejak 2011. Platform layanan data perdagangan global Volza mencatat hingga 25 Mei 2025, perusahaan tersebut telah melakukan 113 kali impor, salah satunya terhubung dengan PT Esun.
Zaky mengatakan, “Kalau lihat dari dokumen, semua barangnya [yang diimpor oleh tiga perusahaan] sama [limbah elektronik],” katanya kepada Malaka pekan lalu.

Potongan dokumen Izin Usaha Kawasan milik PT Battery yang dikirimkan Zaky menunjukkan masalah limbah elektronik ini mengalir sampai hilir. Perusahaan itu terdaftar berada di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 (KPLI) Kabil. Namun, Malaka menemukan perusahaan itu tidak pernah ada di lokasi tersebut.
BP Batam Saling Bantah
Berdasarkan data yang diperoleh Malaka, ada 32 perusahaan di KPLI B3 Kabil dan tiga perusahaan penerima limbah elektronik itu tidak masuk dalam daftar. Pengusaha dan staf KPLI juga mengaku tidak pernah mendengar nama PT Battery. Ketiganya bahkan tidak pernah tercatat memusnahkan atau mengelola limbah di sana.
“Satu-satunya fasilitas resmi untuk mengelola limbah B3 di Kepri cuma di sini [KPLI],” kata seorang staf BP Batam yang meminta namanya tidak ditulis saat ditemui Malaka, 31 Oktober 2025.
Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation, mengatakan limbah elektronik berbahaya karena proses pengolahannya menghasilkan zat seperti dioksin dan furan yang dapat mencemari air, tanah, dan udara. Paparan zat ini bisa memicu kanker, merusak saraf, mengganggu hormon, menyebabkan infertilitas, dan melemahkan sistem imun.
Ia menilai ketiadaan catatan limbah tiga perusahaan itu di KPLI sebagai indikasi adanya pembuangan atau pengolahan ilegal. Pengolahan e-waste pasti menghasilkan residu berbahaya seperti abu logam berat, lumpur kimia, dan plastik terbrominasi. “Jika tidak tercatat, besar kemungkinan residu itu dibuang ke lingkungan atau dikelola tanpa izin. Bahkan fasilitas daur ulang paling modern di Eropa tetap menghasilkan residu B3,” kata Yuyun kepada Malaka, 4 November 2025.
Manajer Operasional dan Pemeliharaan SPAM serta Fasilitas Lingkungan KPLI BP Batam, Willfrid J. Panjaitan, membenarkan tidak ada perusahaan bernama PT Battery di KPLI. Soal tidak adanya catatan limbah dari tiga perusahaan itu, ia beralasan ada kawasan industri lain di Batam yang juga memiliki izin pengelolaan limbah selain KPLI B3.
Ia juga membantah pernyataan staf KPLI yang menyebut KLH sudah memeriksa KPLI terkait limbah elektronik. “KLH memang datang, tetapi untuk pemeriksaan berkala, bukan terkait masalah limbah elektronik,” kata Willfrid kepada Malaka, 4 November 2025.

Keterangan Willfrid dibantah oleh Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal. Ia mengakui alamat perusahaan berubah dua kali dan tidak sesuai IUK, termasuk PT Logam. “[Lokasinya] di KPLI juga, ada di belakangnya,” kata Rully kepada Malaka, 17 November 2025. Ia mengatakan tim BP Batam dan Gakkum KLH sudah turun memeriksa ke lokasi.
Ketika diberi tahu hasil penelusuran Malaka dan keterangan Willfrid yang menyatakan perusahaan itu tidak ada di KPLI, Rully mengatakan, “Nanti saya cek deh itunya [perusahaannya]. Kami sudah datangi kemarin.”
Meluruskan Bea Cukai, Dibantah DLH
Rully juga meluruskan pernyataan Kepala Bea Cukai Batam. Ia mengatakan tiga perusahaan penerima limbah itu memegang izin pemasukan “Barang yang Belum Ditentukan Pembatasannya”, berbeda dengan izin barang modal dalam keadaan tidak baru. HS (Harmonized System) Code dalam persetujuan impor mencantumkan barang elektronik bekas, bukan limbah.
“Izin impornya memang BP Batam yang keluarkan, soal penjaluran itu kewenangan Bea Cukai,” kata Rully.
Ia menambahkan, izin tersebut diterbitkan sejak 2017 oleh para direktur sebelum dirinya, sementara ia baru dua bulan menjabat. Menurutnya, BP Batam tidak abai terhadap ketentuan Konvensi Basel. Persetujuan impor itu, kata Rully, terbit berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup yang menyatakan barang tersebut bukan limbah B3. “Ada hasil uji labnya, rekomendasi DLH itu salah satu syaratnya,” ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini sudah masuk ranah penegakan hukum KLH dan naik ke tahap penyidikan. Rully mengaku tidak bisa menjawab berapa banyak limbah elektronik yang masuk ke Batam selama delapan tahun terakhir. “Banyak sekali itu. Saya pusing kalau menghitungnya,” katanya. Ia sempat berjanji mengirimkan datanya, tetapi hingga laporan ini ditulis jumlah itu belum dikirim.

Masalahnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, merasa tidak pernah menerbitkan rekomendasi apa pun untuk impor limbah elektronik tersebut. “Tanya sama yang mengeluarkan izin [BP Batam], apakah memang surat keterangan uji lab itu jadi syarat?” katanya kepada Malaka, 31 Oktober 2025.
Herman menjelaskan, hasil uji laboratorium yang disebut Rully itu keluar pada 2023. Pemeriksaan dilakukan karena salah satu pabrik PT Esun di Sekupang dilaporkan mencemari lingkungan. “[Hasil uji lab] tahun 2023 pasti beda dengan yang 2025. Yang 2025 itu DLH tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga membongkar bahwa izin PT Esun sebenarnya hanya untuk mengelola limbah plastik. Herman baru mengetahui bahwa di lapangan perusahaan itu justru mengolah limbah elektronik impor yang dilarang KLH dan aturan internasional.
Ketidaktahuan Herman Rozie itu bertentangan dengan keterangan Dedek Wahyudi. Pada 2023, petugas keamanan yang juga aktif di berbagai lembaga swadaya masyarakat ini mengaku pernah melaporkan aktivitas pengolahan limbah elektronik impor kepada Dinas Lingkungan Hidup Batam. “Tidak secara resmi, cuma lewat WhatsApp,” kata Dedek kepada Malaka.
Tahun keluarnya hasil uji laboratorium DLH itu juga sejalan dengan meningkatnya kiriman e-waste dari Amerika Serikat yang dilaporkan Basel Action Network. Dari sepuluh makelar saja, antara 2023 hingga 2025 jumlahnya diperkirakan lebih dari 10 ribu kontainer, dengan nilai lebih dari 1 miliar dolar.

Kasus limbah elektronik di PT Esun yang disebut Herman Rozie juga dikabarkan pernah diselidiki polisi. Namun hasilnya tidak pernah dipublikasikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, sebelumnya berjanji memberi kabar perkembangan kepada Malaka.
“Gue belum di situ (2023), gue enggak tahu updatenya. Nanti saya coba koordinasi dan cari info,” kata Silvester saat dihubungi, 5 November 2025.
Banyak Pertanyaan, Sedikit Penjelasan
Penegakan hukum KLH terhadap kasus ini bukan cuma tersendat, tetapi juga menuai kritik. Malaka memperoleh informasi bahwa Gakkum KLHK yang dulu berkantor di Batam, sebelum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisah, pernah menerima laporan soal impor limbah elektronik PT Esun, perusahaan yang paling lama beroperasi sejak 2018.
Salah satu yang mempertanyakan ketidaktahuan KLH adalah Dirlalin BP Batam, Rully Syah Rizal. “Delapan tahun masa sih enggak tahu?” ujarnya sambil tergelak saat ditanya Malaka tentang pernyataan Menteri KLH, Hanif Faisol, yang mengaku baru mengetahui impor limbah elektronik ke Batam setelah mendapat peringatan dari BAN pada akhir September 2025.
Berdasarkan dokumen akta perusahaan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, kepemilikan saham PT Esun dikuasai oleh PT Delta Makmur Utama dan PT Chakra Bakti Mandala. Pemilik manfaatnya bernama Tony Permana. Namanya sempat terseret dalam kasus impor limbah elektronik di Batam pada 2019. Ketika itu, BP Batam menemukan 65 kontainer berisi puluhan ribu ton limbah elektronik. Kasusnya juga belum terang.
KLH sampai sekarang belum membuka hasil penyidikannya. Namun, menurut seorang penegak hukum di KLH, salah satu persoalan yang muncul adalah tidak ditemukannya cerobong asap di pabrik PT Esun dekat Sagulung. Rekaman udara yang diperoleh Malaka dari Akar Bhumi Indonesia juga menunjukkan hal itu.

Upaya Malaka meminta keterangan KLH sudah dilakukan sejak 3 November 2025. Humas KLH, Anton Rumandi, awalnya meminta Malaka mengirim surat karena ia sedang mengikuti diklat, lalu mengarahkan untuk menghubungi admin Humas KLH. Satu minggu kemudian, admin hanya membalas, “Terima kasih, akan kami sampaikan.”
Permintaan wawancara juga diajukan kepada Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani. Ia beralasan sudah tidak menangani penegakan hukum dan meminta agar pertanyaan dialihkan ke Plt. Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3), Hanifah Dwi Nirwana, yang kemudian mengajak wawancara via Zoom pada 2 November 2025.
Namun, Dwi tidak bisa menjelaskan perkembangan penyidikan, termasuk siapa tersangka dan apa sanksinya, karena bukan ranah kerjanya. Ia juga menolak menanggapi narasi perusahaan di media lokal yang menyebut “industri impor limbah elektronik harus diselamatkan demi tenaga kerja.”
Dwi menjelaskan limbah elektronik berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. “Kami tidak pernah merekomendasikan impor ini,” kata Dwi kepada Malaka.
Kekhawatiran soal framing di media lokal ini pertama kali disampaikan oleh seorang penegak hukum KLH yang menangani kasus tersebut kepada Malaka. Ia meminta bantuan agar proses kasus ini dikawal. “Kami selalu dibenturkan dengan dampak sosial tenaga kerja,” katanya.
Seorang pejabat utama Bea Cukai Batam juga membenarkan hal itu. Menurut dia, para pengusaha mengaku industri mereka akan mati jika impor limbah elektronik dilarang dan hanya mengandalkan limbah dalam negeri. Penyebabnya perbedaan pola penggunaan barang. “Kalau orang kita, barang dipakai sampai rusak. Kalau orang luar, ponsel misalnya, kaca pecah sedikit langsung ganti,” ujarnya.
Pejabat yang enggan disebut namanya itu menambahkan, pada 2025 ada delapan perusahaan baru dengan pola usaha serupa yang mulai beroperasi di Batam. Ia juga membocorkan bahwa dalam dokumen pihaknya, barang-barang itu ditulis sebagai “printer bekas” dan “peralatan elektronik bukan baru”. Namun setelah diperiksa KLH, barang tersebut masuk kategori B107-delta: peralatan elektronik yang mengandung limbah B3.
Isyarat Kontainer Mulai Dijual
Pada Kamis, 13 November 2025, setelah mewawancarai Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dan Kabid BKLI Evi Oktavia, Malaka meminta ditunjukkan lokasi ratusan kontainer yang masih ditahan di Pelabuhan Batu Ampar. Selain memastikan keberadaannya, Bea Cukai menyebut pihak pelabuhan sudah mengeluh soal penempatannya.
Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Bea Cukai hanya menyarankan memakai foto yang sudah ada. “Foto yang belum beredar juga ada,” kata Zaky Firmansyah.
Pencarian lokasi ratusan kontainer itu akhirnya dibantu oleh sejumlah pekerja dan petugas keamanan Pelabuhan Batu Ampar. Meski sudah menyisir dari dermaga selatan hingga utara, Malaka belum menemukan ratusan kontainer tersebut. Di tempat pemeriksaan fisik di selatan, pekerja hanya menunjukkan belasan kontainer. Di utara pun sama: beberapa kontainer bersegel merah Bea Cukai terlihat, tetapi jumlahnya juga hanya belasan.
Kecurigaan bahwa ratusan kontainer itu sudah keluar pelabuhan muncul setelah Doni Harianto Simbolon, pengusaha daur ulang limbah elektronik dari PT Mashita Jaya, mengaku ditawari seorang makelar untuk membeli 70 kontainer limbah elektronik. Doni bahkan menelepon makelar itu di depan Malaka. Orang di ujung telepon menjawab, “Kalau lokasinya belum diberi tahu sebelum deal,” katanya pada 17 November 2025.
Doni biasanya membeli barang itu tidak lebih dari Rp30 juta per kontainer, tergantung kualitasnya. Kontainer paling bernilai adalah yang berisi papan sirkuit (PCB), terutama motherboard dari perangkat lama karena mengandung emas dan perak. Kandungannya memang kecil, sekitar 0,1 sampai 0,2 miligram per kilogram papan, tetapi satu kontainer bisa berisi lebih dari 20 ton material siap olah.

Perusahaan Doni sudah empat tahun bergerak dalam pemulihan material logam. Menurut pengalamannya, dalam bisnis ini justru pemilik barang yang membayar untuk mendisposal limbah elektronik. Jika ada nilai ekonomi, biasanya hanya berasal dari ongkos kirim atau dari makelar.
“Jadi kalau ditulis dalam dokumen Rp1 miliar per kontainer itu tidak masuk akal,” kata Doni. Ia menduga narasi harga barang sengaja dibuat mahal agar reekspor tidak dilakukan, sehingga limbah itu mau tidak mau harus dikelola perusahaan.
Ia juga menjelaskan bahwa limbah elektronik diolah dengan cara direndam menggunakan cairan kimia Chemical Hyno 3. Proses ini menghasilkan limbah cair. Ada juga sisa produksi berupa limbah padat. Perusahaannya selalu mengirimkan residu tersebut ke KPLI B3 Kabil.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, kemudian membantah kontainer limbah elektronik yang mereka tahan diperjualbelikan. Menurutnya, sebagian kontainer belum selesai dokumen PPFTZ-nya. “Kalau yang belum dokumen, tidak bisa keluar pelabuhan. Kami akan remark di sistem,” katanya kepada Malaka, 19 November 2025.
Berita yang Lembut
Satu bulan lebih setelah ratusan kontainernya ditahan Bea Cukai dan KLH, Malaka kembali mendatangi pabrik Esun di Sagulung. Perusahaan itu masih beroperasi. Dirlalin BP Batam, Rully Syah Rizal, yang diberi tahu hal tersebut ikut heran. “Masa sih? Nanti kami lihat. Seharusnya sudah tidak beroperasi karena sudah tidak ada lagi barangnya.”
Keputusan menghentikan impor limbah elektronik menunggu hasil proses hukum KLH. Rully juga menanggapi narasi yang disampaikan perwakilan PT Esun, Adrian, kepada sejumlah media lokal, termasuk Batamnews yang berkolaborasi dengan Malaka. “Kami tidak mau investasi yang negatif-negatif juga,” kata Rully.
Malaka sudah berulang kali mencoba mewawancarai PT Esun, baik dengan mendatangi kantornya di Sekupang, pabriknya di Sagulung, maupun melalui Adrian. Namun permintaan wawancara tidak mendapat respons.

Bermodal informasi dari Ditjen AHU, Malaka juga mendatangi alamat PT Logam di Bengkong, Batam. Ruko tiga lantai itu hanya memasang plang perusahaan lain, yaitu PT Putra Global Sukses (PGS). Penerima tamu awalnya membenarkan bahwa PT Logam berkantor di sana dan pemiliknya bernama Santo. Namun, lima menit kemudian keterangannya berubah setelah ia berbincang dengan rekannya di dalam. “Dulu memang sempat di sini. Sekarang bukan di sini lagi,” katanya.
Narasi yang disebarkan perusahaan-perusahaan ini di media lokal juga tidak seluruhnya benar. Ada yang mengklaim mendapat rekomendasi DLH, ada pula yang membingkai seolah BP Batam mendukung investasi ini dengan mengumpulkan seluruh pengusaha B3 lalu menyurati KLH. Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, membantah hal tersebut.
Fary menjelaskan, pertemuan itu membahas limbah non-B3 yaitu plastik daur ulang, yang juga mendapat notifikasi penghentian impor dari KLH. “Makanya pengusaha kita kumpulkan. Mereka meminta agar penghentian izin tidak dilakukan mendadak, tetapi bertahap, setidaknya lima tahun,” kata Fary saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu, 13 November 2025.
Rizky Firmanda dari PT Battery sempat menjawab pertanyaan Malaka pada Kamis pekan lalu. Ia membantah perusahaannya tidak ada di KPLI. “Siapa saja kalau menduga tidak apa-apa, yang tidak boleh menuduh apalagi memfitnah,” kata Rizky lewat pesan singkat.
Ia meminta pertanyaan diarahkan kepada dua perusahaan lain yang menurutnya lebih berpengalaman karena PT Battery baru berdiri dan baru masuk ke bisnis ini. “Sama saya ngobrol-ngobrol cantik dulu, takut malah jadi blunder kalau saya bicara,” ujarnya. Permintaan itu sama seperti saat ia ditemui Malaka pada 14 Oktober 2025, ketika ia meminta pemberitaan dibuat “lebih lembut”.
Terancam Dipecat, Berisiko Terpapar
Dalam kasus ini, para pekerja yang paling terdampak. Mereka berisiko terpapar limbah elektronik sekaligus terancam kehilangan pekerjaan jika impor dihentikan dan pabrik tutup. “Nama saya jangan ditulis, nanti saya yang pertama dipecat,” kata seorang pekerja PT Esun yang ditemui Malaka pada 18 November 2025.

Di pabrik itu ada sekitar 2.000 pekerja. Meski limbah sudah hampir dua bulan tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, operasi masih berjalan seperti biasa. “Cuma isu-isu akan tutup sudah ada,” ujarnya.
Data dari Kepala Seksi Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, menunjukkan ketiga perusahaan itu pada 2025 mengekspor pellet hasil daur ulang, batangan tembaga, besi daur ulang, aluminium daur ulang, plastik daur ulang, aksesori komputer, dan unit pemroses pusat (CPU).
Seorang pekerja lain menjelaskan, tugas mereka adalah mempreteli, mencacah, dan memilah barang elektronik setiap hari. Setiap pekerja rata-rata membongkar sedikitnya 60 unit perangkat per hari. Setelah barang terbongkar, komponen dipindahkan ke bagian lain untuk dipisahkan logamnya dan menangani sisa limbah.
Mereka mengaku dibekali alat pelindung diri yang sangat terbatas. Banyak yang harus membeli masker sendiri atau memakai satu masker berulang-ulang. Tanpa sarung tangan, tangan para pekerja sering terluka saat membuka paksa perangkat elektronik.
Pekerja bilang, “Kami setuju ditertibkan, terutama soal lingkungan kerja. Cuma kalau pabrik tutup, cari kerja sedang susah.”
Muhammad Shafix dan Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam laporan ini, serta peliputan dan penyebarannya berkolaborasi dengan Batamnews.co.id.
Editor: Bintang Antonio

