Sebelum Ditimbang Sudah Bocor

Dalam konferensi pers, barang bukti narkoba disebut 1,9 ton. Sehari kemudian, hasil timbang ulang menunjukkan 2,061 ton. Malaka sudah tahu angka itu beberapa jam sebelum konferensi pers dimulai, bahkan sebelum narkoba itu ditimbang ulang. Ada apa dengan barang bukti?

Siapa pun bisa keliru karena terburu-buru, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut. Dalam konferensi pers pada 16 Mei 2025, petugas mengumumkan total barang bukti narkoba yang disita dari kapal Aungtoetoe 99 totalnya sebanyak 1,9 ton. Namun, saat ditimbang ulang keesokan harinya bersama Badan Narkotika Nasional, jumlahnya menjadi 2,061 ton, bertambah sekitar 164 kilogram.

Masalahnya, beberapa jam sebelum konferensi pers digelar di Markas Lantamal IV Batam, Malaka lebih dulu menerima data yang menyebut total barang bukti mencapai 2,054 ton. Informasi itu dikirim oleh sumber internal di institusi penegak hukum, lengkap dengan rincian: 768.823 gram sabu dan 1.285.030 gram kokain.

Angkanya memang tidak persis sama, tetapi hanya selisih delapan kilogram dari hasil timbang ulang keesokan harinya. Jika dibandingkan dengan data dalam konferensi pers 16 Mei, yang menyebut 1.200 kilogram kokain dan 705 kilogram sabu-sabu, angka yang bocor ke Malaka boleh dibilang mendekati akurat.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma, mengatakan kekeliruan itu terjadi karena personelnya melakukan hitung cepat. Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, menjelaskan bahwa timbangan yang digunakan saat itu belum tersertifikasi.

“Setelah bertemu dengan media [konferensi pers], kami menggandeng PT Penggadaian untuk melakukan penimbangan ulang, dan kami menggandengnya karena timbangan mereka akurat 100 persen,” kata Kombes Pol Bubung Pramiadi kepada Malaka.

Dilihat dari waktu kerjanya, petugas memang bekerja ekstra saat menangkap kapal berbendera Thailand di Selat Durian, Kepulauan Riau, itu. Hanya 15 jam setelah penangkapan, kapal sudah digiring ke Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, barang bukti dibawa ke Batam dan dihitung, serta seluruh hasil tangkapan langsung diumumkan ke publik.

Petugas saat memindahkan karung berisi narkoba dari armada ke darat usai penangkapan di Selat Durian, Kepulauan Riau. Foto: Arsip narasumber.

Kerja cepat petugas bisa dimaklumi, mengingat isu barang bukti narkotika menjadi sangat sensitif sejak mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sembilan anggotanya, ditangkap pada Agustus 2024 karena diduga menjual barang bukti narkoba.

Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, mengatakan penimbangan ulang dilakukan bersama sejumlah instansi untuk menunjukkan transparansi. Barang bukti itu juga tidak disimpan terlalu lama. Pada 20 Mei 2025, seluruh narkotika yang ditaksir bernilai hampir Rp7 triliun itu dimusnahkan.

Ia enggan menanggapi soal data yang lebih dulu diterima Malaka sebelum konferensi pers. Ia hanya menjelaskan bahwa selisih tujuh kilogram dalam data Malaka terjadi karena belum termasuk temuan sabu-sabu yang disembunyikan di bagian kemudi kapal.

Selain itu, ia menyebut perintah penimbangan ulang dilakukan dengan melibatkan instansi lain, dan instruksi untuk segera melakukan pemusnahan datang langsung darinya. “Jumlah dan nilai barang bukti itu fantastis. Perintah pemusnahan segera diberikan untuk mencegah potensi penyelewengan atau penyalahgunaan,” kata Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko kepada Malaka, 24 Mei 2025.

Setelah Dimusnahkan, Datang Lagi

Yang mengejutkan, hanya sehari setelah pemusnahan barang bukti, tim gabungan Bea Cukai Batam, BNN, dan TNI AL kembali menangkap sebuah kapal bernama MT Sea Dragon di Perairan Karimun. Dalam kasus ini, jumlah barang bukti juga simpang siur. Beberapa jam setelah penangkapan, beredar catatan laporan informasi yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Laporan itu menyebut jumlah barang bukti kurang lebih ada 40 kotak. Masing-masing kotak berisi 30 bungkus sabu-sabu, dengan berat satu kilogram per bungkus.

Namun, informasi yang diperoleh Malaka pada 23 Mei 2025 dari sumber internal yang terlibat dalam proses penghitungan menyebutkan bahwa ditemukan 67 kotak di atas kapal. Jumlah ini berbeda 27 kotak dari data dalam laporan awal, dengan selisih mencapai 40 persen. Jika dihitung, total berat barang bukti yang ditimbang oleh sumber kami mencapai sekitar 2 ton.

Dalam penangkapan kedua yang berlangsung kurang dari sepekan setelah kasus Aungtoetoe 99, ini petugas memang terlihat lebih berhati-hati. Mereka tampaknya menghindari pengumuman tergesa-gesa. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan total berat barang bukti yang disita. “Masih dihitung,” kata Bubung menjawab pertanyaan Malaka.

Jawaban berbeda datang dari Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat Malaka melakukan wawancara cegat pada Rabu sore, 21 Mei 2025. Wawancara itu berlangsung hanya beberapa jam setelah penangkapan kapal MT Sea Dragon Tarawa. Ketika ditanya soal penangkapan sabu-sabu, Zaky mengaku tidak tahu dan menyebut belum ada laporan yang masuk kepadanya.

Saat pertanyaan ditegaskan ulang, ia justru menyatakan tidak ada penangkapan. “Tidak ada,” kata Zaky kepada Malaka di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, Batam.

Petugas gabungan dari TNI AL, BNN, dan Bea Cukai saat memindahkan barang bukti narkoba dari kapal MT Sea Dragon Tarawa di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Arsip narasumber.

Adapun informasi terakhir yang diterima Malaka, pengumuman resmi terkait penangkapan MT Sea Dragon Tarawa akan disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025. Ada yang menyebut dua kasus ini saling berkaitan, meski kebenarannya belum dapat dipastikan.

Malaka masih terus menelusuri informasi soal MT Sea Dragon Tarawa. Data awal yang diperoleh menyebutkan bahwa kapal berbendera Indonesia itu diawaki oleh dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia. Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam tangki pendingin.

Salinan Interogasi

Pada 18 Mei 2025, dua hari setelah penangkapan kapal Aungtoetoe 99, seorang pejabat TNI Angkatan Laut yang bertugas di wilayah barat Indonesia menyerahkan salinan hasil interogasi nakhoda kapal kepada Malaka. Dokumen tersebut memuat sejumlah pengakuan penting. Namun, tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa kasus Aungtoetoe 99 berkaitan dengan MT Sea Dragon Tarawa.

Dalam salinan itu dituliskan bahwa nakhoda Aungtoetoe bernama Koe Soe Wyn. Ia tinggal di Ranong, Thailand Selatan, dan memiliki dua kewarganegaraan, Thailand dan Myanmar. Karena tinggal di wilayah perbatasan, ia fasih berbicara dalam kedua bahasa.

Salah satu keterangan penting dalam salinan interogasi adalah penjelasan Koe Soe Wyn tentang peristiwa malam penyergapan di Selat Durian. Ia mengatakan bahwa pemilik kapal yang memerintahnya membawa sabu-sabu dan kokain justru memintanya melambat ketika kapal dari tim Fleet One Quick Response (FIQR) Lanal Karimun mulai mengejar.

Ia berkomunikasi dengan pemilik kapal yang disebutnya bernama Kou Ka, nama yang secara fonetik terdengar mendekati kata “kokain”, melalui telepon satelit. Kapal itu, meski berbahan kayu, dilengkapi dengan jaringan internet. Selama pelayaran, ia juga menggunakan aplikasi LINE untuk berkomunikasi.

Ada dua nomor telepon Kou Ka di dalam salinan interogasi Koe Soe Wyn, yang ketika Malaka hubungi sudah tidak lagi aktif. Dituliskan juga dalam salinan bahwa si nakhoda mulanya tidak tahu bahwa ia membawa dua ton narkotika di dalam kapalnya. Ia bahkan mengaku awalnya cuma dijanjikan upah sebesar 30.000 baht atau sekitar Rp15 juta, yang setengah dibayar di muka.

Koe Soe Wyn mendapat pekerjaan membawa kapal itu dari temannya sesama nelayan. Ia kemudian diperkenalkan kepada seseorang yang disebut sebagai manajer, bernama Thou Wa. Melalui pria berkewarganegaraan Myanmar ini, ia lalu bertemu dengan Kou Ka.

Ia berlayar bersama empat anak buah kapal (ABK) yang semuanya warga negara Myanmar. Koe Soe Wyn mengaku tidak mengenal mereka karena ini adalah pelayaran pertama mereka bersama. Keempat ABK itu sudah berada di kapal saat ia datang.

Kapal Aungtoetoe 99 awalnya bersandar di perairan Ranong, Thailand Selatan. Kapal itu mulai berlayar pada 8 Mei 2025 dengan tujuan akhir Pattani. Menurut Koe Soe Wyn, rute pelayaran telah ditentukan oleh Kou Ka. Ia semula mengira muatan kapal adalah dua ton bahan bakar minyak.

Petugas TNI Angkatan Laut saat mengumpulkan barang bukti narkoba di kapal Aungtoetoe 99 yang ditangkap di Selat Durian, Kepulauan Riau. Foto: Putra Gema Pamungkas.

Koe Soe Wyn mengaku baru mengetahui bahwa muatan yang dibawanya adalah sabu-sabu dan kokain pada 10 Mei 2025. Saat kapal berada di tengah laut, Kou Ka menghubunginya dan meminta ia memeriksa serta memotret muatan yang tersimpan di lambung kapal. Saat itulah ia menyadari bahwa muatannya adalah narkotika.

Namun alih-alih mundur, Koe Soe Wyn justru menegosiasikan kenaikan upah. Salinan interogasi tidak mencantumkan berapa kenaikan yang ia minta untuk dirinya sendiri. Namun, untuk para anak buah kapal, ia meminta tambahan upah sebesar 10.000 baht atau sekitar Rp4,5 juta per orang. Permintaan itu langsung disetujui oleh Kou Ka.

Enam hari setelah itu, ketika kapal berada di Selat Durian, mereka dikejar oleh armada TNI Angkatan Laut. Saat meminta arahan dari Kou Ka, ia tidak diperintahkan untuk kabur, melainkan diminta mengurangi kecepatan. Tak lama kemudian, mereka ditangkap.

Kasus Koe Soe Wyn kini telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, belum diketahui apakah nama-nama seperti Kou Ka dan Thou Wa telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Bintang Antonio

Malaka tidak bergantung pada iklan penguasa; tak mau tunduk pada titah pengusaha. Kami hanya melayani satu kepentingan: publik. Karena itu, bila Anda merasa cerita-cerita seperti ini penting; bantu kami menjaga nyalanya tetap hidup.