Setelah menemui warga di Kampung Pasir Merah, Kecamatan Galang, Batam, rombongan Kementerian Transmigrasi kembali ke lokasi relokasi. Langit sore pada 29 Maret 2025 itu mulai teduh. Menteri Iftitah Sulaiman Suryanegara duduk di bawah tenda rumah contoh, masih mengenakan safari cokelat muda. Baru lima belas menit duduk, suara lantang terdengar dari arah bahu jalan.
“Pak Menteri, buka puasa makan seafood saja, yuk!” seru Li Claudia Chandra, Wakil Wali Kota Batam, sambil berjalan mendekat.
Kalimat itu disampaikan cukup keras hingga terdengar oleh semua yang ada di sana. Tidak ada arahan dari protokoler. Hanya spontanitas khas pejabat yang akrab dengan kekuasaan. Menteri menoleh singkat, mengangguk, lalu berdiri. Ia langsung ikut.
Beberapa menit kemudian, mereka tiba di rumah makan kawasan Barelang. Di meja yang tidak terlalu panjang, Iftitah duduk berhadapan dengan Li Claudia. Malaka duduk di meja sebelah, mencuri dengar percakapan santai keduanya. Intinya sama: mereka tidak ingin mengulangi pendekatan pemerintah sebelumnya.
“Kita cari cara yang lebih baik. Mereka sudah pilih kami, tidak mungkin mau main gusur gitu saja,” kata Li Claudia. Menteri Iftitah mendengarkan. Mereka juga membuka kemungkinan bahwa kampung-kampung yang selama ini diklaim mengandung pasir silika, seperti Kampung Pasir Merah, bisa dialihkan menjadi kampung wisata.
Setelah berbuka, Malaka mendapat kesempatan mewawancarai Menteri Iftitah. Wawancara dilakukan di bawah tenda rumah contoh relokasi, tempat yang sama saat ia duduk sore tadi. Sejak siang, kami mengikuti seluruh agendanya. Baru malam itu ia bersedia bicara.
Bertahan Diizinkan Selama…
Menteri Iftitah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksa warga Rempang pindah ke lokasi relokasi. Namun, ia juga menyebut bahwa pengakuan atas tanah hanya berlaku untuk lahan yang selama ini dibayar pajaknya. Tanah yang tidak tercatat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dianggap sebagai milik negara dan dapat ditata ulang.
“Kalau pada akhirnya masyarakat tidak mau pindah, kita harus tetap atur tata ruangnya. Jangan sekampung itu punya mereka, ini punya negara,” katanya.
Dengan pernyataan itu, warga sebenarnya diperbolehkan bertahan, tetapi hanya di atas tanah yang secara administratif diakui. Misalnya, jika seorang warga menguasai satu hektare, tetapi hanya membayar PBB untuk 500 meter persegi, maka hanya 500 meter itulah yang dianggap sah oleh negara. Sisanya akan diambil alih oleh pemerintah. Artinya, hak tinggal tidak lagi ditentukan oleh sejarah atau penguasaan turun-temurun.

Meski demikian, opsi bertahan baru bisa dipertimbangkan jika tata ruang memungkinkan. Saat ini, penetapan tata ruang kawasan Rempang masih ditahan untuk keperluan sinkronisasi. Dalam masa ini, pemerintah akan terus melakukan lobi agar warga bersedia pindah. Ia datang ke Rempang pun, menurut pengakuannya, untuk melihat apakah kawasan yang dimaksud cocok dengan kebutuhan investor.
“Investor itu kan, yang males itu ini, saya lihat ya, nanti gara-gara perintilan-perintilan [masalah] begitu terus konflik pada saat pembangunan, terganggu,” kata Iftitah.
Ia juga memastikan bahwa program transmigrasi lokal tetap berjalan, meski mayoritas warga menolak. Alasannya, karena sudah ada yang bersedia pindah. Hingga akhir Maret, tercatat 68 Kepala Keluarga (KK) telah menempati rumah relokasi.
“Kalau transmigrasi lokal ada yang nolak, bukan berarti programnya berhenti. Nggak bisa, kasihan warga yang sudah pindah,” katanya.
Fasilitas Cuma untuk Transmigran
Salah satu cara yang ditempuh pemerintah agar warga bersedia meninggalkan kampung lama adalah dengan memusatkan pembangunan di kawasan rumah contoh calon transmigran. Mereka yang setuju pindah dijanjikan berbagai insentif, seperti rumah senilai Rp156 juta, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan status resmi sebagai transmigran. Semua infrastruktur dan layanan publik juga akan difokuskan di lokasi baru.
“Masa yang nggak mau kami kasih juga? Nanti seluruh Indonesia protes,” kata Iftitah.

Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, ia juga menyampaikan niat membuka universitas jarak jauh di kawasan relokasi, bahkan hingga jenjang Strata 3 (S3). Meski masih dalam tahap kajian, ia mengaku sudah bertemu beberapa rektor perguruan tinggi. Rencana ini juga telah ia bahas tiga kali dengan Menteri Pendidikan dan empat kali dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Iftitah mengatakan, jika relokasi tidak segera dilakukan, masyarakat bisa tergilas oleh laju pembangunan. Bagi mereka yang memilih bertahan di kampung lama, akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan akan makin terbatas. Mereka tidak akan mendapat fasilitas serupa, bahkan tidak diberi ruang untuk menuntut.
“SMA-nya cukup satu, misalnya. Dan itu pasti di sini, di kawasan transmigran,” katanya.
Pembangunan yang dimaksud mencakup jalan, sekolah, dan berbagai layanan dasar lainnya. Selain itu, supaya warga tertarik dia juga meminta bantuan Menteri Kelautan dan Perikanan agar program perikanan bisa dijalankan di kawasan relokasi, termasuk membangun dermaga untuk nelayan.
Ia juga mengakui bahwa pendekatan pemerintah di awal mulainya proyek Rempang Eco City menimbulkan keresahan. Untuk memperbaikinya, ia mencoba menggunakan bahasa yang lebih membumi agar gagasan transmigrasi lokal versinya lebih mudah diterima warga. Istilah seperti “kesejahteraan” dianggap terlalu abstrak, sehingga ia memilih berbicara soal hal-hal yang lebih nyata, seperti pendapatan.
Pembangunan rumah contoh tahap awal sendiri masih belum selesai. Targetnya ada 1.000 unit rampung pada 2024. Namun, menurut Iftitah, rencana itu terhambat karena efisiensi anggaran di bawah Pemerintahan Prabowo Subianto. Kementerian PUPR hanya sanggup membiayai sebagian pekerjaan. Untuk menutup kekurangan, Kementerian Transmigrasi turun tangan. “Mereka minta 400, saya kasih 500,” kata Iftitah.
Investasi Xinyi Mundur Setahun
Pemerintah tidak lagi mengerahkan aparat bersenjata atau melakukan penggusuran paksa seperti di masa lalu. Relokasi Rempang kini dibungkus dengan narasi partisipasi dan janji kesejahteraan. Menteri Iftitah berulang kali menegaskan bahwa pemindahan warga tidak akan dilakukan secara paksa.
“Saya bisa masuk penjara kalau memaksa masyarakat pindah. Pokoknya, jangankan sebagai menteri, sebagai warga negara dan anak bangsa saya akan di depan bila mereka diintimidasi,” katanya.

Iftitah berusaha meyakinkan publik bahwa pemerintah telah mengambil pendekatan berbeda. Ia bahkan membandingkan proyek Rempang dengan Shenzhen, kota industri di Tiongkok yang kini mendunia. Menurutnya, Shenzhen pernah belajar dari Batam pada masa Presiden Habibie. Namun dalam praktiknya, kota itu justru melesat karena mampu mengeksekusi rencana secara konsisten.
“Kita yang punya konsep, tetapi tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Sabtu, 29 Maret 2025, itu adalah ketiga kalinya Iftitah datang ke Rempang, setelah dilantik enam bulan lalu. Dalam kunjungan sebelumnya pada 26 Februari 2025, ia juga disambut demonstrasi warga yang menolak narasi transmigrasi lokal. Ketika ditanya dari mana gagasan itu berasal, ia menjawab, “Dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Sementara itu, Xinyi Group, perusahaan asal Tiongkok yang menjadi investor utama proyek Rempang, telah menunda realisasi investasinya hingga tahun depan. Iftitah mengatakan tidak mempermasalahkan penundaan itu, tetapi menegaskan bahwa komitmen Xinyi akan tetap dievaluasi.
Ia berencana melawat ke Tiongkok dalam waktu dekat untuk menemui manajemen perusahaan dan memastikan kelanjutan investasi yang disebut mencapai Rp200 triliun. “Saya mau lihat apakah mereka serius atau tidak. Kalau serius, ya bangun. Kalau tidak, kita serahkan ke investor lain,” kata Iftitah.
Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam laporan ini.

